PUPR Banten: Pemanfaatan Air di Perumahan Serpong Lagoon Tak Berizin
Izin dimaksud adalah SIPPA
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Daerah Aliran Sungai (DAS) Cidurian-Cisadane Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten menemukan, tempat pemanfaatan air permukan yang digunakan pengembang Perumahan Serpong Lagoon di Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), tak berizin.
Kasi Pemanfaatan Air pada UPTD Pengelolaan DAS Ciduren-Cisadane DPUPR Provinsi Banten, Mohamad Tasdik mengatakan, pihaknya memastikan pengelolaan air permukaan itu harus memiliki izin dari pemerintah.
"Kami menemukan ada pengambilan air untuk perumahan, tapi setelah ditelusuri, kami tanya izinnya, sampai saat ini kami belum dapat informasi bahwa PT Arfa Putra Soegama memiliki izin SIPPA," kata Tasdik pada Senin (29/7/2024).
1. Pengelolanya adalah PT Arfa Putra Soegama
Tasdik menerangkan, dari hasil penelusuran yang dilakukan, PT Arfa Putra Soegama sebagai pengelola air permukaan di Serpong Lagoon belum dapat menunjukkan SIPPA atau Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air.
"Tadi yang ditunjukkan cuma pajak air tanah, sedangkan untuk pajak air permukaan belum kami dapatkan mengenai bukti pajak. Nanti kami bikin surat panggilan untuk kelarifikasi di kantor," kata Tasdik.