TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Surat Suara Pilpres Sudah Tercoblos, 2 TPS di Lebak Disetop Sementara

Seperti apa faktanya? Simak penjelasan Bawaslu Lebak

Surat suara untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 (ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso)

Lebak, IDN Times - Proses pencoblosan pada dua tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten sempat dihentikan sementara. Hal itu terjadi karena ditemukan adanya kendala pada surat suara presiden dan wakil presiden juga soal surat suara yang telah tercoblos.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lebak, Dedi Hidayat membenarkan informasi mengenai adanya dua TPS di Kecamatan Warunggunung yang sempat disetop sementara itu.

"Iya ada laporan di TPS 13 Desa Sukarendah itu kekurangan Surat Suara PPWP sekitar 100. Makanya kita koordinasikan dengan KPU proses tambah juga sudah dilaksanakan. Iya sempat tertunda proses pencoblosan sekitar 1 jam lah," kata Dedi pada Rabu, (14/2/2024).

Dedi mengatakan, untuk di TPS 08 Desa Pasir Tangkil terdapat informasi dari pihak Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) bahwa surat suara DPR RI telah tercoblos.

"Setelah ditelusuri bukan sudah tercoblos. Jadi warga sudah nyoblos, tapi salah dan pengen diulang. Itu sempat menunda proses pencoblosan hanya beberapa menit sekarang sudah kembali berjalan,"tandasnya.

Dedi mengimbau agar masyarakat bisa aktif melaporkan jika menemukan adanya kejanggalan dalam proses pemilihan umum.

Baca Juga: Banjir, Proses Pencoblosan 16 TPS di Pondok Aren Ditunda

Baca Juga: Misteri Bansos Beras yang Bikin Kades di Lebak Bingung

Berita Terkini Lainnya