Zaki Minta DPRD Kabupaten Tangerang Segara Bahas Raperda Pajak
Selain itu, Zaki juga minta raperda perlindungan disegerakan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang segera membahas dan mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang telah diserahkan ke Dewan.
Bupati Zaki mengatakan dua raperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Tangerang ke DPRD menyangkut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Raperda Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan.
"Mudah-mudahan dua raperda dari Pemerintah Kabupaten Tangerang bisa segera dibahas dan bisa segera disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang," kata Zaki usai menyampaikan dua raperda di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Kamis (13/7/2023).
Baca Juga: Aktivis Lingkungan Hidup: Raperda RTRW Banten Minim Partisipasi Publik
1. Raperda soal pajak dan retribusi merupakan Raperda revisi
Menurut Zaki, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan pembaharuan dari perda sebelumnya. Perda ini merupakan penggabungan dari beberapa perda yang dijadikan menjadi satu.
"Ada beberapa perda yang harus dijadikan satu karena sama semuanya, ngurusin pendapatan daerah baik itu melalui pajak maupun retribusi," katanya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Tersangka Penusuk WN Nigeria di Apartemen Tangerang