Polisi Tangkap Tersangka Penusuk WN Nigeria di Apartemen Tangerang

Pelaku tak senang ketika korban menggeber suara sepeda motor

Tangerang, IDN Times - Polisi menangkap tersangka penusukan warga negara asing asal Nigeria, GO. Pelaku diketahui warga sekitar berinisial FTT.

"Petugas kepolisian berhasil menangkap pelaku di kawasan Depok, Jawa Barat, lokasi persembunyiannya," ujar Wakapolres Tangerang Selatan Kompol Yudi Permadi, Rabu (12/7/2023).

Sebelumnya, jasad korban GO ditemukan di sebuah apartemen di kawasan Curug, Kabupaten Tangerang. 

Baca Juga: WN Nigeria Ditemukan Tewas Penuh Luka Tusuk di Apartemen Tangerang

1. Kronologi awal, korban GO sempat menggeber suara sepeda motor

Polisi Tangkap Tersangka Penusuk WN Nigeria di Apartemen TangerangIlustrasi polisi menahan puluhan sepeda motor berknalpot bising karena melanggar aturan lalu lintas serta mengganggu kenyamanan. (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)

Yudi menjelaskan kronologi kasus ini bermula saat pelaku FTT sedang nongkrong bersama rekannya di kawasan jalan apartemen tersebut pada Sabtu malam (8/7/2023) pukul 21.00 WIB. Di sana FTT mengonsumsi alkohol bersama rekan-rekannya.

Mereka nongkrong hingga Minggu (9/7/2023) dini hari. Korban lantas melintas di depan FTT menggunakan sepeda motor. "Dan di sana korban menggeber motornya," katanya.

2. Pelaku terpengaruh minuman beralkohol

Polisi Tangkap Tersangka Penusuk WN Nigeria di Apartemen Tangerangilustrasi miras (pixabay.com/kbatx)

Kesal atas tingkah laku korban, pelaku pun berteriak, namun tidak ditanggapi oleh GO yang langsung masuk ke area apartemen. Dalam pengaruh minuman beralkohol, FTT kemudian mengambil pisau dapur yang ada di jok motor miliknya dan mengejar korban.

"Korban dikejar dan ditarik bajunya," kata Yudi. 

FTT kemudian menusuk tubuh GO berkali-kali. Korban GO pun menderita sejumlah luka di bagian perut, kepala, dada, hingga lengan. 

3. Korban GO sempat ditolong oleh petugas keamanan apartemen

Polisi Tangkap Tersangka Penusuk WN Nigeria di Apartemen TangerangIlustrasi mobil ambulans. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Melihat kondisi itu, petugas pengamanan di kawasan apartemen dan beberapa penghuni lainnya langsung membantu WNA tersebut. Namun sayang, nyawanya tidak tertolong akibat luka tusuk yang cukup parah.

"Korban meninggal dunia, dan sesaat setelah melakukan tindak pidana itu, pelaku sempat pulang ke indekosnya kawasan Binong, Curug, Tangerang. Di sana dia ganti baju dan berusaha melarikan diri," ungkapnya.

Pelaku pun dikenakan Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 351 KUHPidana ayat 3 dengan hukuman penjara selama lamanya 15 tahun.

Baca Juga: Guru Ngaji di Tangerang Dapat Insentif Rp1,5 Juta Setahun

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya