Ilustrasi bentrokan. (IDN Times/Aditya Pratama)
Pujiyati mengatakan, peristiwa penganiayaan terjadi pada hari Minggu (3/3/2024) pukul 10.30 WIB. Bermula ketika korban Edi Mulyadi sebagai kepala keamanan Perumahan Banjarsari Home Land melihat ada kegiatan pemagaran. Padahal, tanah tersebut milik PT Berkah Maha Perkasa yang terletak tidak jauh dari Perumahan Banjarsari Home Land, yaitu di Jl Syech Nawawi Al-Bantani, Cidadap Kelurahan Banjarsari Kec, Cipocok Jaya Kota Serang.
Melihat itu, Edi memerintahkan anak buahnya yang bernama saksi Faisal dan Khasanudin untuk mengecek ke lokasi. "(Mereka) Menanyakan kegiatan pemagaran tersebut atas perintah dari siapa dan meminta agar kegiatan pemagaran tersebut segera dihentikan," katanya.
Namun, para pekerja tidak berhenti memasang pagar sehingga Edi Mulyadi dan Mustapa berusaha menghentikan. Tidak lama kemudian datang Novreza, dan terjadilah perdebatan dengan Edi.
Melihat ada perdebatan, Apri Jaya datang dengan dengan membawa senjata tajam berupa golok dan langsung mengacungkan golok. Namun pada saat itu dicegah oleh saksi Faizal sehingga Edi menjauh untuk menghindar, tetapi tetap dikejar.
Edi medapatkan pukulan di bagian muka dengan menggunakan tangan oleh Novreza dan Tamzil hingga terjatuh.
"Kemudian Apri Jaya langsung mengayunkan golok ke Edi di bagian dada hingga jaket hingga kaosnya robek dengan tujuan untuk menikam," kata jaksa.
Saat bersamaan, terdakwa Uci memegang tangan Edi dan menendang pinggang sebelah kiri. Rekan Edi, Faisal berusaha merebut golok tersebut untuk dibuang. Akan tetapi Faizal dicekik dari belakang oleh Mardanus.
Akibatnya, korban mengalami luka akibat kekerasan tumpul berupa luka lecet dan memar pada beberapa bagian tubuh. Luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau gangguan dalam menjalankan aktivitasnya sehari-hari.
Atas Perbuatan kelima terdakwa diancam pidana melanggar Pasal 170 ayat (2), dan atau Pasal 170 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman 6 bulan penjara.