Anak Diperkosa Ayah Tiri, Ibu Korban Sempat Sembunyikan Pelaku

- Gadis 13 tahun di Kabupaten Serang, Banten menjadi korban pemerkosaan ayah tirinya, HC (42).
- Pelaku ditangkap setelah warga mencari dan menemukannya di daerah Kepandean, Kota Serang.
- Ibu korban awalnya melapor ke polisi namun kemudian berubah pikiran dan menyembunyikan pelaku.
Serang, IDN Times - Seorang gadis berusia 13 tahun inisial AS di Kabupaten Serang, Banten menjadi korban pemerkosaan ayah tiri, HC (42). Mirisnya, ibu korban sempat menyembunyikan dan menutupi perbuatan suaminya tersebut.
Kini kasus tersebut telah ditangani Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota. “Iya benar, pelaku sudah ditangkap. Untuk pelapornya kakak kandung dari korban,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali, Jumat (28/2/2025).
1. Korban diperkosa saat tengah tidur dengan ibunya

Febby menjelaskan, kasus pemerkosaan ini terjadi saat korban tidur bersama ibunya. Saat tidur tersebut, kaki korban ditarik oleh pelaku.
Korban yang terbangun, sempat mencoba membangunkan ibunya namun tak direspons. Korban yang takut sempat memukul pelaku, akan tetapi, pukulan itu tidak dapat menghentikan nafsu bejat pelaku.
"Setelah melancarkan aksi bejatnya, pelaku memberi uang Rp 20 ribu dan sempat mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun," katanya.
2. Korban cerita ke kakak kandung, ibunya malah berubah pikiran tak ingin suaminya di penjara

Meski telah diancam, korban tetap memberitahukan kejadian tersebut kepada kakak kandungnya, berinisial MJ. Dari pengakuan korban itu, MJ lantas memberitahu ibunya.
Ibu korban yang mendengar pengakuan anaknya itu mendatangi Polresta Serang Kota untuk melapor.
"Usai melapor itu, ibu korban diduga berubah pikiran dan tak ingin memenjarakan pelaku. Bahkan, ibu korban diduga telah menyembunyikan pelaku agar tidak diketahui polisi," katanya.
3. Warga yang kesal atas sikap ibunya, langsung mencari dan menangkap pelaku

Sikap ibu korban yang tak peduli terhadap kasus yang dialami anaknya membuat warga justru bertindak. Mereka bertindak setelah mendapat informasi dari MJ.
Dibantu petugas kepolisian, warga meencari dan berhasil menangkap pelaku di daerah Kepandean, Kota Serang, pada Senin (24/2/2025). Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polresta Serang Kota untuk dilakukan proses hukum.
Febby mengungkap, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Serang Kota. Ia terancam dijerat dengan Pasal 81 jo 76D dan atau Pasal 82 jo 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Untuk pendampingan korban, kepolisian juga berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). "Korban dilakukan visum di RSUD dr. Dradjat Prawiranegara dilakukan untuk mengetahui adanya senggama penetrasi yang masuk di lubang vagina anak korban,” katanya.
Laporkan!
Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak dan perempuan, jangan diam dan laporkan!
Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten
Komplek Griya Gilang Sakti, Blok B3, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten
HP: 085211559388
2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat:
Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
3. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan
4. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
5. Kantor polisi terdekat