Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Khaerul Anwar

Intinya sih...

  • Anggota DPRD Provinsi Banten melaporkan penyidik Ditreskrimum Polda Banten ke Propam Mabes Polri karena merasa dikriminalisasi atas dugaan kasus penganiayaan terhadap keluarganya.
  • Kuasa hukum Djasmarni mengklaim memiliki bukti video penghadangan dan penyerangan yang dilakukan oleh oknum keamanan, namun tidak ditindaklanjuti dengan alasan hanya satu dari dua laporan yang naik.
  • Pihak kuasa hukum menilai bahwa penyidik tidak cermat dalam menangani perkara ini dan telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Serang untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Serang, IDN Times - Anggota DPRD Provinsi Banten, Djasmarni akan melaporkan penyidik Ditreskrimum Polda Banten ke Propam Mabes Polri. Legislatif dari Fraksi Nasdem itu merasa dikriminalisasi menyusul anak dan empat saudaranya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penganiayaan.

Kuasa hukum Djasmarni, Iwan Kurniawan mengatakan, padahal yang melakukan penyerangan dan memprovokasi lebih dulu itu adalah mereka sejumlah orang yang mengaku pihak keamanan dari PT BMP sehingga terjadi pertikaian.

"Ada oknum mengatasnamakan keamanan, dibantu sekuriti melarang dan menghalangi kegiatan pembangunan dari pihak keluarga ibu Djasmarni di tanah miliknya," kata Iwan, Selasa sore (19/11/2024).

1. Djasmarni mengaku selah lebih dulu lapor polisi atas penyerangan, tapi tak ditindaklanjuti

IDN Times/Khaerul Anwar

Ia mengklaim memiliki bukti video penghadangan dan penyerangan yang dilakukan oleh oknum keamanan tersbut dan telah melaporkan ke Polda Banten. Namun, justrunya, kata dia, malah diabaikan dan tidak ditindaklanjuti.

"Ini salah satu yang kami soroti juga penanagan perkara penyidik Polda Banten, kenapa ada dua laporan, cuma satu yang naik?" katanya.

2. Perbuatan para tersangka hanya melindungi tanah miliknya

IDN Times/Khaerul Anwar

Iwan menilai bahwa penyidik yang menangani perkara ini dinilai tidak cermat karena dia hanya melihat perspektif prasangka tindakan kekerasan tanpa mempertimbangkan klausul terjadinya tindakan kekerasan itu.

Tindakan yang dilakukan oleh para tersangka hanya melindungi diri dari penyerangan sekelompok orang yang menghalangi aktivitas pekerjaan di lahan mereka.

Sebeb, kata dia, dalam undang-undang, setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya.

"Kenapa penyidik tidak hati-hati menangani perkara? Kami menduga kasus ini tidak ditangani secara profesional," katanya.

3. Djasmarni telah mengajukan praperadilan atas kasus yang menjerat anak dan keluarganya

IDN Times/Khaerul Anwar

Selain melaporkan penyidik, kata dia, pihaknya pun sudah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka

"Itu sudah melalui tim (kuasa hukum yang berbeda) tinggal menunggu jadwal sidang," katanya.

Diketahui dalam dugaan perkara penganiayaan akibat sengketa lahan ini, polisi telah menetapkan lima orang tersangka yakni WR (34), AJ (57), UC (39), TM (70), dan MD (60). Mereka merupakan anak dan keluarga Djasmarni.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team