Serang, IDN Times - Anggota DPRD Provinsi Banten, Djasmarni akan melaporkan penyidik Ditreskrimum Polda Banten ke Propam Mabes Polri. Legislatif dari Fraksi Nasdem itu merasa dikriminalisasi menyusul anak dan empat saudaranya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penganiayaan.
Kuasa hukum Djasmarni, Iwan Kurniawan mengatakan, padahal yang melakukan penyerangan dan memprovokasi lebih dulu itu adalah mereka sejumlah orang yang mengaku pihak keamanan dari PT BMP sehingga terjadi pertikaian.
"Ada oknum mengatasnamakan keamanan, dibantu sekuriti melarang dan menghalangi kegiatan pembangunan dari pihak keluarga ibu Djasmarni di tanah miliknya," kata Iwan, Selasa sore (19/11/2024).