Anaknya Tak Dipinjami Mainan, Pria di Tangerang Aniaya Bocah

Intinya sih...
FER diduga aniaya bocah karena tak dipinjami mainan
Pelaku menendang, memukul, dan menginjak tubuh korban
Orangtua korban melapor ke polisi, pelaku ditetapkan tersangka
Korban tak meminjami anak pelaku lantaran tidak ikut patungan
Pelaku lalu mendatangi korban dan menganiayanya
Orangtua korban lalu melapor ke polisi
Tangerang, IDN Times - Seorang pria berinisial FER diduga menganiaya seorang anak berisinial AZA (11) lantaran anaknya tidak dipinjami mainan oleh korban. Peristiwa tersebut terjadi di Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.
"Kejadian pada 27 Juni 2025 sekitar pukul 22.30 WIB," kata Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, Rabu (2/7/2025).
1. Korban tak meminjami anak pelaku lantaran tidak ikut patungan
Penganiayaan tersebut, kata Prapto, bermula dari korban yang sedang bermain tali karet bersama anak-anak lainnya. Lalu, anak pelaku meminjam tali karet tersebut kepada korban. Namun, lantaran tidak ikut patungan, korban pun tidak meminjaminya.
"Lalu, anak pelaku pulang dan mengadu kepada pelaku FER," jelas Prapto.
2. Pelaku lalu mendatangi korban dan menganiayanya
Usai mendapatkan aduan dari sang anak, FER lantas mendatangi korban dan langsung menendang korban. Korban pun lantas jatuh tersungkur. Seolah tidak puas, pelaku juga memukul dan menginjak tubuh korban hingga mengalami luka-luka.
"Korban mengalami luka pada bagian alis, Kepala bagian belakang, dan bahu," ungkapnya.
3. Orangtua korban lalu melapor ke polisi
Mendapati anaknya dianiaya, orangtua korban pun melaporkan FER ke polisi. Saat ini, kasus sudah dalam tahap sidik dan pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Tangerang Kota.
"Saat ini menunggu berkas perkara dikirim ke kejaksaan, mohon doanya biar perkara cepat selesai (P21) dan bisa segera dilimpahkan," jelasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Biasa dan atau Pasal 80 UU No 35 tahun 2014 Jo pasal 76c UU Bo 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara maksimal paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.