Ayah di Serang Tega Perkosa Anak Tiri

- Pelaku berkenalan dengan anak tirinya di aplikasi dengan akun anonim
- Pelaku minta uang dan mengancam video bugilnya disebar jika tak ditransfer
- Pelaku kemudian berpura-pura tak punya uang dan menuruti perintah akun itu
Serang, IDN Times - Seorang pria di Kabupaten Serang berinisial IS (36) tega memperkosa anak tirinya yang baru berusia 12 tahun. Mirisnya, saat melancarkan aksinya pelaku berpura-pura menjadi orang lain dengan akun Bos Mafia di aplikasi Litmach.
Peristiwa terjadi pada Februari 2023 silam bertempat di kontrakan ibu korban di Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang.
1. Pelaku berkenalan dengan anak tirinya di aplikasi dengan akun anonim

Kasubdit 4 Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten Kompol Herlia Hatarani, kasus itu bermula pada sekira awal Februari 2023 korban men-download aplikasi Litmach. Kemudian korban berkenalan dengan seseorang yang tidak dikenal dengan akun Bos Mafia yang tak lain adalah ayah tirinya sendiri. Perkenalan itu berlanjut dari aplikasi ke nompr ponsel pribadi korban.
“Lanjut ke Whatsapp dan orang tidak dikenal tersebut mengajak korban untuk berpacaran,” kata Herlia, Selasa (12/8/2025).
2. Pelaku minta uang dan mengancam video bugilnya disebar jika tak ditransfer

Setelah intens berkomunikasi, korban diancam oleh pelaku untuk mengirimkan video bugil. Setelah korban menuruti permintaan pelaku, lalu pelaku kembali meminta korban untuk mengirimkan uang. Namun karena korban tidak memiliki uang, maka pelaku menyuruh korban untuk membuat video persetubuhan dengan bapak tirinya.
“Karena tidak memiliki uang, kemudian orang tidak dikenal tersebut menyuruh korban untuk membuat video persetubuhan dengan bapak korban, karena merasa takut korban akhirnya menghubungi IS,” katanya.
3. Pelaku kemudian berpura-pura tak punya uang dan menuruti perintah akun itu

Pelaku pun berpura-pura mengirim uang kepada Bos Mafia. Dua hari berselang, IS kembali meneror anak tirinya dengan akun Bos Mafia. IS meminta agar membuat video persetubuhan antara korban dengan dirinya.
Akhirnya, keduanya membuat video adegan dewasa saat ibu kandung korban tertidur. Pelaku berpura-pura seakan-akan tak memiliki uang untuk dikirim ke Bos Mafia dan terpaksa melayani anaknya. Kejadian itu terus berulang sejak 2023 hingga Juni 2025.
“Setelah selesai di setubuhi korban diberikan uang senilai Rp100.000 sampai dengan Rp250.000," katanya.
Atas adanya kejadian ini korban mengalami rasa takut dan trauma dan akhirnya mau menceritakan peristiwa itu kepada ibunya. Tak terima, ibu korban melaporkan kejadian itu ke Polda Banten.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya terungkap ternyata pemilik akun Bos Mafia juga merupakan ayah tiri korban. "Pelaku akhirnya ditangkap pada 9 Agustus 2025. Motifnya adalah menyetubuhi korban dengan modus berpura-pura sebagai Bos Mafia untuk mengelabui korban,” katanya.
Pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman hukuman penjara minimal 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun.
Laporkan!

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak dan perempuan, jangan diam dan laporkan!
Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten
Komplek Griya Gilang Sakti, Blok B3, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten
HP: 085211559388
2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat:
Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
3. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan
4. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
5. Kantor polisi terdekat