Lebak, IDN Times – Ikatan Alumni Sekolah Anti Korupsi (IKA Sakti) menyoroti mata anggaran Tunjangan Komunikasi Intensif DPRD Kabupaten Lebak yang nilainya mencapai Rp6,3 miliar dari total anggaran gaji tunjangan DPRD Lebak sebesar Rp33,5 miliar. Hal tersebut seperti termuat dalam dokumen lampiran Peraturan Bupati (Perbup) Lebak terkait penjabaran APBD Lebak Tahun Anggaran 2025.
Perwakilan IKA Sakti, Septian Hadi, mempertanyakan kejelasan dan urgensi pos anggaran tersebut. Menurutnya, penggunaan istilah teknokratik tidak seharusnya menjadi tameng untuk menutupi belanja yang dinilai tidak transparan.
“Apa bentuk belanjanya? Apa relevansinya dengan kondisi riil masyarakat Lebak yang masih berkutat dengan kemiskinan, infrastruktur minim, dan layanan publik yang buruk?” ujarnya, Jumat (29/8/2025).