Ilustrasi surat suara Pilkada Aceh. (IDN Times/Muhammad Saifullah)
Kejari Serang masih mendalami dugaan korupsi jasa pelipatan suara di KPU Kota Serang dan biaya sewa gedung logistik pemilihan suara di Lingkungan Sayabulu dan Lontarbaru, Kota Serang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, uang jasa pelipatan suara di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang diduga disunat oleh koordinator pelipatan suara berinisial FK warga Pandeglang, yang ditunjuk secara tidak resmi (siluman) oleh pejabat KPU Kota Serang
Selain itu, KPU Kota Serang juga menerima uang pengembalian atau fee dari pemilik gedung di Jalan Raya Sayabulu, Kecamatan Serang, Kota Serang sebesar Rp160 juta ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari nilai kontrak sewa selama 2 tahun sebesar Rp800 juta.
Plt Kasi Intel Kejari Serang, Meryon Hariputra mengatakan,saat ini penyidik Pidsus Kejari Serang masih mendalami dugaan korupsi pelipatan surat suara dan sewa gedung logistik di KPU Kota Serang.
Meryon juga menjelaskan penyelidikan ini telah dilakukan sejak Juli 2025 lalu, dan penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti terkait peristiwa hukum yang terjadi di lembaga penyelenggara pemilu di Kota Serang tersebut.
"Jadi, untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang mengarah ke perbuatan melawan hukum atau tidak, ini masih dalam proses pendalaman," katanya.