Juru Bicara Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti mengatakan anggaran senilai hampir Rp26 miliar tersebut digunakan untuk pembelian sebanyak 154.000 stik alat rapid test. Selain itu, anggaran tersebut digunakan untuk pembelian bahan habis pakai seperti alcohol swab, blood lanset dan pen lanset, biaya sewa tenda, meja, kursi, kipas angin saat layanan rapid test drive thru dan makan minum petugas.
Kemudian alat rapid test yang dibeli Pemprov sebanyak 154.000 stik tersebut sebagian di distribusikan ke Dinas Kesehatan kabupaten dan kota dan sebagian dikerjakan langsung oleh Dinkes Provinsi Banten.
"Dari sisi diagnostik rapid test tidak efektif karena rapid test bukan sebagai diagnosa pasti orang terpapar COVID atau tidak. Untuk diagnosa pasti dilakukan swab," kata Ati saat dikonfirnasi, Kamis (25/6).