Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Foto anggota Polda Banten yang jadi buronan
Foto anggota Polda Banten yang jadi buronan (Dok. Humas Polda Banten)

Intinya sih...

  • Modus pelaku janjikan anak korban masuk jalur penghargaan

  • Pelaku kabur dan telah ditetapkan DPO

  • Polisi imbau masyarakat melapor bila mengetahui keberadaan Zaenal Arifin

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) asal Kabupaten Tangerang berinisial AH diduga menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh oknum anggota Polda Banten, Zaenal Arifin. Modusnya, dengan menjanjikan anak korban diterima sebagai anggota Polri.

"Yang membuat laporan PNS asal Tangerang, AH. Terlapornya Zaenal Arifin, iya benar (anggota Polda Banten)," kata Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Endang Sugiarto, Minggu (2/11/2025).

1. Modus pelaku janjikan anak korban masuk jalur penghargaan

Ilustrasi polisi (freepik.com/freepik)

Kasus dugaan penipuan tersebut bermula saat AH bertemu dengan pelaku. Dalam pertemuan tersebut, pelaku menjanjikan anak AH dapat lulus menjadi anggota Polri melalui jalur penghargaan. Namun, janji yang disampaikan polisi berpangkat bintara itu nyatanya tidak terealisasi. Kendati telah menyerahkan uang sekitar Rp300 juta, anak AH tak lulus sebagai anggota Polri pada awal tahun 2025 lalu.

"Peristiwa tersebut terjadi pada 26 April 2024 di Jalan KH Halimi, Kampung Sinartanjung, Desa Cireundeu, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang dengan pelapor AH," katanya.

Merasa ditipu pelaku, korban membuat laporan di Polda Banten, pada 23 Juli 2025. Pelaku dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 378 KUH Pidana dan atau Pasal 372 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan

"Laporannya bulan Juli 2025 lalu," kata Dian.

2. Pelaku kabur dan telah ditetapkan DPO

ilustrasi penipuan (IDN Times/Aditya Pratama)

Terpisah, Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol. Dian Setyawan mengatakan, pihaknya telah menetapkan Zaenal atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan tersebut. Namun, saat ini pelaku melarikan diri sehingga Ditreskrimum menetapkan yang bersangkutan buronan dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dian Setyawan menjelaskan, penetapan DPO ini dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pemanggilan terhadap terlapor yang tidak memenuhi panggilan secara patut.

“Langkah penerbitan DPO dilakukan sebagai upaya hukum lanjutan agar tersangka dapat segera ditemukan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

3. Berikut ciri-ciri pelaku anggota Polda Banten yang tipu PNS

Foto anggota Polda Banten yang jadi buronan (Dok. Humas Polda Banten)

Polda Banten pun telah merilis identitas pelaku. Diketahui, Zaenal Arifin berdomisili di Jl. KH. Halimi, Kampung Sinartanjung, Desa Cireundeu, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Ciri-ciri fisik buronan tersebut, yakni tinggi badan sekitar 172 cm dengan berat badan ±80 kg, rambut hitam lurus, berkulit sawo matang, dengan bentuk tubuh gemuk dan berisi. DPO memiliki mata bulat berwarna hitam, hidung besar sedikit mancung, serta bibir agak tebal.

Dian Setyawan menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar turut membantu aparat kepolisian dalam upaya pencarian buronan tersebut.

“Bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan DPO Zaenal Arifin Bin Suparta, dapat menghubungi Subdit I Unit III Ditreskrimum Polda Banten, melalui IPDA Rahmat Wiguna. 0821-2322-2323 atau Bripda Muhamad Farhan 0877-8906-4183,” katanya.

Editorial Team