Ilustrasi Penganiayaan (IDN Times/Aditya Pratama)
Usai pembacaan tuntutan, kedua terdakwa bersimpuh di bawah kaki korban sambil meminta maaf. Hal ini disaksikan majelis hakim, jaksa penuntut dan kuasa hukum terdakwa.
Dalam dakwaan terungkap, kasus ini bermula pada 14 Desember 2022, terdakwa Mauliati merasa tidak senang karena ibunya, Ramlah, mengajukan pinjaman uang ke bank dengan jaminan surat tanah Gym Maximum.
Gym tersebut merupakan tempat usaha yang berada di Jalan Raya Banten, Kota Serang dan sedang dikelola oleh Mauliati.
Penjaminan itu terkuak setelah ada pihak bank yang mau survei lokasi dan kemudian dilarang Mauliati. "Terdakwa merasa keberatan jika tanah itu dijaminkan oleh saksi korban," katanya
Kemudian, saksi korban mendatangi terdakwa Mauliati yang sedang berada di lokasi Gym Maximum. Setelah bertemu dengan terdakwa di lantai atas, lalu Mauliati memanggil semua karyawan sekitar empat orang. Di sana, Mauliati memaki-maki ibu kandungnya sendiri tersebut dengan kata-kata kasar dan mengancam akan membunuh.
Selain dimaki-maki, tangan korban dipelintir ke belakang oleh terdakwa Ali. Sementara, Mauliati mencengkram tangan dan badan korban Ramlah hingga mengakibatkan memar dan luka lecet pada punggung bahkan bagian tangan kanan korban mengeluarkan darah.
"Saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Serang Kota," katanya.