Ilustrasi ancaman. (IDN Times/Mardya Shakti)
Informasi yang diperoleh, kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan tersebut terjadi pada Senin 19 Desember 2022. Ketika itu MI mendatangi Gym Maximun di Jalan Raya Banten, Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Kedatangan MI bersama anak buahnya berinisial MA (24) tersebut untuk menyampaikan sikap penolakannya terkait keinginan ibunya yang hendak menjaminkan sertifikat tanah Gym Maximum ke bank.
Saat menyampaikan sikap penolakan tersebut, MI malah terlibat cekcok dengan ibunya. Cekcok tersebut kemudian berimbas pada penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan MI bersama MA terhadap korban.
Akibat penganiayaan dan pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka terbuka pada pergelangan tangan, memar pada lengan kanan dan kiri. Pasca kejadian tersebut, korban oleh suaminya kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda untuk mendapatkan perawatan.
Setelah kondisinya mulai membaik, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Serang Kota. Dari laporan tersebut, penyidik telah mendapati alat bukti yang cukup sehingga menetapkan keduanya sebagai tersangka.