Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi palu di pengadilan (pexels.com/KATRIN  BOLOVTSOVA)
ilustrasi palu di pengadilan (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA)

Intinya sih...

  • Dorry Lydia Tanjung divonis 3 bulan penjara karena menganiaya suaminya, anggota TNI, sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
  • Vonis didasarkan pada pelanggaran Undang-Undang KDRT, dengan masa tahanan yang telah dikurangi selama dalam tahanan.
  • Jaksa dan kuasa hukum Dorry akan pikir-pikir selama 7 hari sebelum memutuskan untuk mengajukan banding atau tidak terkait vonis tersebut.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times -  Seorang bidan di Kabupaten Serang bernama Dorry Lydia Tanjung (43) divonis hukuman tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang. Dorry dinyatakan bersalah dan terbukti menganiaya suaminya, Dedi Muhamad, yang merupakan anggota TNI.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dorry Lydia Tanjung dengan pidana selama 3 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Diah Satuti Miftafiatun saat membacakan putusan, Rabu (4/6/2025).

1. Vonis hakim sama dengan tuntutan JPU

Dorry dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 huruf a jo Pasal 44 ayat 1 dan atau ayat 4 Undang-Undang Nomor 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang yang meminta agar Dorry dihukum dengan masa tahanan serupa.

2. Kedua pihak pikir-pikir ajukan banding

ilustrasi palu di pengadilan (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA)

Usai mendengarkan vonis hakim, baik JPU dan kuasa hukum Dorry sama-sama mengatakan pikir-pikir terlebih dahulu selama 7 hari sebelum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak.

"Pikir-pikir, Yang Mulia," ucap jaksa maupun kuasa hukum terdakwa.

3. Kuasa hukum kurang puas dengan pertimbangan hakim

Dok.istimewa/kuasa hukum

Sementara, kuasa hukum Dorry, Pampangrara mengatakan masa tahanan Dorry bila dikurangi dengan vonis tersebut dan hanya tersisa sembilan hari lagi. Ia mengatakan merasa kurang puas dengan pertimbangan hakim.

“Pertimbangan majelis hakim sama dengan jaksa bahwa ada penusukan. Padahal tidak ada, yang ada hanyalah tergores karena terjadi perkelahian. Jadi bukan karena sengaja. Kami pikir-pikir dulu,” katanya.

Editorial Team