Serang, IDN Times - Seorang bidan di Kabupaten Serang bernama Dorry Lydia Tanjung (43) divonis hukuman tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang. Dorry dinyatakan bersalah dan terbukti menganiaya suaminya, Dedi Muhamad, yang merupakan anggota TNI.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dorry Lydia Tanjung dengan pidana selama 3 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Diah Satuti Miftafiatun saat membacakan putusan, Rabu (4/6/2025).