Ilustrasi tersangka (IDN Times/istimewa)
Diketahui dalam dakwaan, JPU Kejari Serang Inten menjabarkan bahwa KDRT itu terjadi pada 5 Agustus 2023. Awalnya, Dedi saat bersama anaknya Nadif menerima telepon dari istrinya, Dorry Lydia Tanjung.
"Terdakwa yang memberitahu bahwa anak sulungnya besok berulang tahun dan meminta uang untuk membeli kue ulang tahun," katanya saat membacakan dakwaan.
Inten menjelaskan Dedi dan Dorry bertemu untuk membahas acara ulang tahun anaknya tersebut. Selesai membahas acara anaknya, Dedi berpamitan kepada sang istri.
"Tiba-tiba terdakwa merebut kunci mobil yang dipegang oleh saksi Dedi Muhamad sehingga terjadilah saling tarik-menarik 1 buah kunci mobil bergagang warna hitam dengan logo Daihatsu," katanya.
Selain itu, kata Inten, terdakwa juga menusuk bagian jidat Dedi menggunakan kunci mobil yang direbutnya itu, serta melakukan penganiayaan lain.
"Terdakwa mencakar tangan saksi Dedi," katanya.
Inten menambahkan usai menganiaya Dedi, Dorry lari masuk ke dalam rumah sambil membawa kunci mobil. Dedi kemudian mengejarnya untuk mengambil kunci tersebut.
"Dikejar oleh saksi Dedi Muhamad sambil menanyakan kunci mobil. Kemudian dijawab oleh terdakwa kunci dititip tetangga," katanya.
Lantaran tak mendapat kunci mobil, Inten mengatakan Dedi menelepon tetangganya untuk minta dibawakan kunci cadangan.
Kemudin dari hasil pemeriksaan (visum), terdapat luka lecet pada dahi, kelopak mata kiri, hidung, rahang, lengan kanan atas dan bawah korban akibat kekerasan tumpul.
"Akibat perbuatan itu Dedi terganggu aktivitasnya," katanya.