Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Kekerasan. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi Kekerasan. (IDN Times/Mardya Shakti)

Intinya sih...

  • Dorry Lydia Tanjung dituntut hukuman 3 bulan penjara karena menganiaya suaminya, anggota TNI.
  • Jaksa menilai Dorry terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).
  • Kuasa hukum terdakwa meminta majelis hakim untuk membebaskan Dorry dari segala dakwaan dan tuntutan, dengan alasan korban melakukan KDRT lebih dulu.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times - Seorang bidan di Kabupaten Serang bernama Dorry Lydia Tanjung dituntut hukuman tiga bulan penjara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) suaminya, Dedi Muhammad. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang menilai, Dorry terbukti menganiaya suaminya, yang diketahui seorang anggota TNI.

"Benar sudah dituntut tiga bulan penjara," kata Kasi Pidum Kejari Serang Purkon saat dikonfirmasi, Kamis (22/5/2025).

1. JPU menilai terdakwa terbukti secara sah lakukan KDRT

Dok. Istimewa/kuasa hukum terdakwa

Purkon mengatakan, JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).

"Pasalnya, sesuai dakwaan kesatu Pasal 5," katanya.

2. Kuasa hukum minta hakim bebaskan terdakwa

Ilustrasi persidangan (IDN Times/istimewa)

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa Dorry, Pampangrara meminta majelis hakim Pengadilan Serang untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan. Sebab, kata dia, ada rangkaian peristiwa KDRT sebelumnya yang dilakukan lebih dulu oleh korban.

"Kami meminta terdakwa Dorry dilepaskan dari segala tuntutannya," katanya.

3. Duduk perkara penganiayaan bidan terhadap suaminya, seorang TNI

Ilustrasi tersangka (IDN Times/istimewa)

Diketahui dalam dakwaan, JPU Kejari Serang Inten menjabarkan bahwa KDRT itu terjadi pada 5 Agustus 2023. Awalnya, Dedi saat bersama anaknya Nadif menerima telepon dari istrinya, Dorry Lydia Tanjung.

"Terdakwa yang memberitahu bahwa anak sulungnya besok berulang tahun dan meminta uang untuk membeli kue ulang tahun," katanya saat membacakan dakwaan.

Inten menjelaskan Dedi dan Dorry bertemu untuk membahas acara ulang tahun anaknya tersebut. Selesai membahas acara anaknya, Dedi berpamitan kepada sang istri.

"Tiba-tiba terdakwa merebut kunci mobil yang dipegang oleh saksi Dedi Muhamad sehingga terjadilah saling tarik-menarik 1 buah kunci mobil bergagang warna hitam dengan logo Daihatsu," katanya.

Selain itu, kata Inten, terdakwa juga menusuk bagian jidat Dedi menggunakan kunci mobil yang direbutnya itu, serta melakukan penganiayaan lain.

"Terdakwa mencakar tangan saksi Dedi," katanya.

Inten menambahkan usai menganiaya Dedi, Dorry lari masuk ke dalam rumah sambil membawa kunci mobil. Dedi kemudian mengejarnya untuk mengambil kunci tersebut.

"Dikejar oleh saksi Dedi Muhamad sambil menanyakan kunci mobil. Kemudian dijawab oleh terdakwa kunci dititip tetangga," katanya.

Lantaran tak mendapat kunci mobil, Inten mengatakan Dedi menelepon tetangganya untuk minta dibawakan kunci cadangan.

Kemudin dari hasil pemeriksaan (visum), terdapat luka lecet pada dahi, kelopak mata kiri, hidung, rahang, lengan kanan atas dan bawah korban akibat kekerasan tumpul.

"Akibat perbuatan itu Dedi terganggu aktivitasnya," katanya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team