Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Apa Fungsi Pagar Laut? Diduga untuk Relamasi Hingga Cegah Abrasi

Pasukan Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI-AL membongkar pagar laut di kawasan Pantai Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025). (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Pasukan Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI-AL membongkar pagar laut di kawasan Pantai Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025). (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Intinya sih...
  • Pemerintah membongkar pagar laut karena tidak berizin
  • Pagar laut diduga untuk reklamasi perairan, membuat tanah di sekitarnya semakin naik dan menjadi daratan luas
  • Ada dugaan bahwa pagar bambu dibangun untuk kepentingan reklamasi Jakarta, namun ada juga klaim bahwa itu inisiatif masyarakat untuk menahan abrasi pantai

Tangerang, IDN Times - Teka-teki fungsi cucuk bambu yang ditancapkan di laut utara Kabupaten Tangerang belum jelas betul. Dikenal dengan nama pagar laut, cucuk bambu itu dibongkar pemerintah sejak Sabtu, 18 Januari lalu dan dilanjutkan 22 Januari 2025.

Ada beberapa versi yang terkuak mengenai fungsi pagar laut misterius itu. Dalam pernyataan resminya kepada wartawan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Wahyu Sakti Trenggono mengungkapkan bahwa diduga pagar laut tersebut merupakan salah satu proses reklamasi perairan.

1. Tanah di sekitar pagar laut semakin naik dan bisa menjadi daratan

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti
IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Lebih lanjut Sakti menjelaskan, dampak yang terjadi apabila laut dipagari bambu adalah membuat tanah di sekitar pagar laut itu semakin naik. "Jadi kalau ada ombak datang, begitu ombak surut dia ketahan, sedimentasinya ketahan. Boleh dibilang seperti reklamasi yang alami," kata dia pada 20 Januari lalu. 

Lama kelamaan, imbuhnya, perairan di dekat pagar laut  itu pun menjadi daratan yang luas.

Menurut Sakti, ketika air laut sudah surut dan terlihat tanah, baru bisa diberi sertikat atas nama tertentu. Namun, apabila tanah belum terlihat dan masih air laut, tak boleh ada sertifikat apapun mengatasnamakannya.

Selama perairan belum menjadi daratan, sertifikat apa pun tidak boleh terbit.

2. Walhi juga menduga pagar itu untuk reklamasi

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti
IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Dugaan serupaa juga disampaikan Direktur eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Zenzi Suhadi. Dia menduga kuat pagar bambu yang membentang sepanjang lebih dari 30,16 kilometer (km) di perairan Tangerang, Banten, dibangun untuk kepentingan reklamasi Jakarta.

Proyek tersebut masuk ke dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) di era Presiden ke-7 Joko "Jokowi" Widodo. Dulu area itu menjadi bagian dari proyek tanggul laut raksasa (giant sea wall).

"Pagar bambu di Tangerang, kami sangat berkeyakinan (dibangun) untuk reklamasi (Jakarta). Laut ini akan dipagari. Dulu dia menjadi bagian dari giant sea wall," ujar Zenzi kepada media pada Sabtu (10/1/2025).

3. Warga sebut pagar laut ini untuk cegah abrasi

Ilustrasi abrasi pantai. (IDN Times/Wayan Antara)
Ilustrasi abrasi pantai. (IDN Times/Wayan Antara)

Sementara, Tarsin yang mengklaim diri sebagai perwakilan nelayan Pantai Utara Tangerang mengatakan, cucuk bambu yang ada di laut Pantura merupakan buatan nelayan dan masyarakat sekitar. Tujuannya, untuk menahan abrasi yang selama ini dirasakan masyarakat sekitar.

"Itu memang inisiatif masyarakat dan nelayan saja, untuk pemecah gelombang agar tidak abrasi pantainya," kata Tarsin, pada 10 Januari lalu. 

Tarsin mengungkapkan, pemasangan cucuk bambu tersebut telah sedari lama dilakukan oleh masyarakat dan nelayan sekitar. Bahkan, pemasangannya pun tidak direncanakan hingga sepanjang 30,16 kilometer.

"Nelayan inisiatif pasang, lalu ternyata bermanfaat untuk memecahkan ombak, akhirnya nelayan yang lain mengikuti, jadi bukan terencana oleh 1 pihak," ungkapnya.

Terlepas dari hal tersebut, pemerintah sudah membongkar dan mencabut pagar laut itu sejak 18 Januari dan dilanjutkan kembali pada 22 Januari 2025 hingga hari ini. Pemerintah juga tengah memproses pencabutan Sertifikat Hak Guna Bangunan dan Sertifikat Hak MIlik (SHM) di lokasi pagar laut. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhamad Iqbal
Ita Lismawati F Malau
Muhamad Iqbal
EditorMuhamad Iqbal
Follow Us