Aparat Gagalkan Penyelundupan 94 Ekor Reptil ke Korsel

Tangerang, IDN Times - Upaya penyelundupan 94 ekor reptil berbagai jenis melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), digagalkan. Aparat pun menangkap pelaku yang merupakan warga negara Korea Selatan.
"Pelaku berinisial KJ (22)," kata Kepala Balai Karantina Banten, Turhadi Noerachman, Jumat (19/7/2024).
Pelaku diduga hendak menyelundupkan 94 reptil itu melalui Terminal 3 bandara Soetta pada Rabu, 17 Juli 2024 sekitar pukul 21.50 WIB saat pelaku akan terbang ke Korea Selatan menggunakan maskapai Asiana Airlines dengan nomor penerbangan OZ762.
1. Puluhan reptil disimpan dalam koper bagasi

Turhadi mengungkapkan, penyelundupan tersebut terungkap usai petugas Aviation Security (Avsec) mencurigai hasil X-ray salah satu koper penumpang. Petugas pun lantas memanggil pelaku KJ agar dia membuka kopernya.
"Saat dibuka, ternyata terdapat berbagai macam kantung hitam dan tabung bekas makanan ringan berisi reptil-reptil ini, pelaku memasukkannya di dalam koper bagasi, bukan kabin," kata Turhadi.
Petugas Avsec pun langsung berkoordinasi dengan Balai Karantina Hewan untuk selanjutnya pendalaman kasus. Pasalnya, pelaku tidak memiliki dokumen pengantar untuk puluhan reptil tersebut.
"Pelaku KJ ini tidak bisa berbahasa Indonesia, bahkan bahasa Inggris juga tidak begitu lancar sehingga awalnya kami kesulitan untuk menginterogasi pelaku," jelasnya.
2. Tiga jenis reptil diantaranya masuk hewan dilindungi di Indonesia

Dari puluhan ekor reptil tersebut, terdapat tiga jenis reptil yang masuk dalam daftar hewan dilindungi, menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) nomor 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
"Ada sanca hijau atau Morelia viridis masuk dalam apendiks 2 endemik Kepulauan Papua, lalu biawak hitam masuk apendiks 2 endemik pulau Maluku, dan 1 ekor iguana badak masuk apendiks 1 dari Karibia," jelasnya.
3. Pelaku mengaku membawa puluhan reptil tersebut untuk koleksi

Turhadi menuturkan, pelaku mengaku membawa puluhan reptil tersebut untuk koleksi pribadi lantaran ia menyukai hewan. Namun, pihaknya saat ini tengah mendalami kembali modus dan tujuan dari pelaku membawa 94 ekor hewan tersebut.
"Pelaku juga mengaku membeli puluhan hewan ini dari jalanan, tapi dari jalanan ini maksudnya pasar hewan atau benar-benar ada orang jual di jalan. Ini sedang kami dalami juga," tuturnya.
Selain itu, pihaknya juga tengah mendalami keberadaan pelaku di Indonesia. Pasalnya, pelaku mengaku baru satu kali datang ke Indonesia. "Tapi, kami akan dalami lagi dengan Imigrasi, apakah sudah ada catatan perjalanan pelaku ke Indonesia, karena pelaku mengaku berlibur di Indonesia," katanya.
Pelaku pun dijerat dengan Pasal 87 juncto Pasal 34 huruf a dan c Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan juncto Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp3 miliar," pungkasnya.