Serang, IDN Times – Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah memprediksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten tahun 2027 akan mengalami penurunan hingga Rp1 triliun.
Proyeksi tersebut didasarkan pada perhitungan awal Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang mencermati tren penerimaan daerah serta alokasi transfer dari pemerintah pusat. Dalam 3 tahun terakhir, APBD Banten disebutnya memang menunjukkan tren penurunan.
“Karena yang namanya birokrasi sudah menghitung per hari dapat berapa, per bulan dapat berapa, kemungkinan berapa. Kemungkinan (APBD 2027) pasti turun,” kata Dimyati pada Senin (27/4/2026).
APBD Banten 2027 Diprediksi Turun Rp1 T, Wagub Singgung Penyebabnya

1. Penyebab utama adalah komponen PAD melemah, terutama pajak kendaraan bermotor
Ia menjelaskan, salah satu penyebab utama penurunan tersebut adalah melemahnya komponen pendapatan asli daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Menurutnya, kebijakan pembebasan pajak kendaraan listrik turut berkontribusi terhadap berkurangnya penerimaan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Otomatis ya pajak, karena PKB, BBNKB berkurang karena adanya kendaraan listrik,” katanya.
2. Dana transfer dari pusat ke Banten dinilai tak adil
Selain faktor PAD, Dimyati juga menyoroti kecilnya transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Ia menilai, daerah dengan tingkat kemandirian fiskal yang tinggi seperti Banten seharusnya mendapatkan porsi transfer yang lebih besar.
“Harusnya dengan kemandirian daerah yang besar, TKD-nya yang besar, bukan kemandiriannya yang besar TKD-nya dikurangi,” ujarnya.
3. Ia juga menyoroti pabrik-pabrik yang berada di Banten, tapi administratif terdaftar di Jakarta
Lebih lanjut, ia juga menyinggung potensi pendapatan daerah yang belum tergarap optimal, meski Banten memiliki sumber daya alam dan basis industri yang kuat.
Dimyati mengungkapkan, banyak perusahaan yang beroperasi di wilayah Banten, namun secara administratif terdaftar di Jakarta. Hal ini menyebabkan pajak perusahaan tersebut masuk ke kas daerah lain.
Ia pun berharap pemerintah pusat dapat meninjau ulang kebijakan perpajakan, khususnya terkait kewenangan lokasi pembayaran pajak perusahaan, agar daerah penghasil seperti Banten memperoleh porsi pendapatan yang lebih adil.