Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

APBD-P Lebak Direncanakan 2,97 Triliun, PAD-nya Cuma Rp391 Miliar

Ilustrasi uang (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Lebak, IDN Times - Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD) Kabupaten Lebak tahun 2022 direncanakan mencapai angka Rp2,97 triliun. Angka ini meningkat dari sebelumnya Rp2,78 triliun lebih.

Kenaikan angka ini merupakan kontribusi bantuan keuangan provinsi, penyesuaian besaran pendapatan hibah FSMRB, serta sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun 2021 hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Di sisi lain, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lebak yang semula direncanakan Rp412,71 miliar lebih, justru menurun 5,17 persen dan menjadi Rp391,38 miliar.

Hal itu disampaikan Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya saat menyampaikan nota pengantar Perubahan APBD Tahun 2022, di Gedung DPRD Lebak, Senin (5/9/2022).

“Target pendapatan asli daerah menjadi Rp391,38 miliar yang terdiri dari pajak daerah yang target penerimaannya pada Perubahan APBD jadi Rp145,99 miliar, target penerimaan retribusi daerah Rp11,69 miliar, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan tetap sebesar Rp6,16 miliar lebih, dan target penerimaan lain-lain PAD yang sah Rp227,53 miliar,” kata Iti.

1. Ada retribusi yang dihapus

Ilustrasi uang rupiah (IDN Times/Anggun Puspitoningrum).

Usai rapat bersama DPRD, Iti menyampaikan, terbitnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengharuskan beberapa retribusi harus dihapus.

“Kami sesuai regulasi kan, berimplikasi kepada itu. Tetapi kan kita juga dari pendapatan lain meningkat, jadi retribusi ada yang dihapus oleh pemerintah, (Tapi) ada peningkatan perolehan pajak,” kata Iti.

2. Ini alasan Iti tak genjot PBB-P2

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Iti mengaku, banyak yang ingin dilakukan oleh pemerintah daerah. Akan tetapi karena pemulihan ekonomi yang baru dimulai, kebijakan-kebijakan dilakukan sporadis, seperti kenaikan PBB-P2.

“Misalkan daerah Rangkasbitung, Maja dan daerah-daerah yang sudah ramai memang seharusnya sudah dinaikkan. Cuma kan percuma juga menaikkan target PBB-P2, tapi masyarakat masih terseok-seok,” jelas Iti.

3. Apa itu APBD?

ilustrasi APBD (IDN Times/Aditya Pratama)

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

APBD terdiri atas:

Anggaran Pendapatan, terdiri atas:

  • Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang meliputi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah, dan Penerimaan lainnya.
  • Bagian Dana Perimbangan, yang meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus.
  • Lain-lain pendapatan yang sah seperti Dana Hibah, Dana Darurat, Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya dan Pendapatan Lain-Lain.

Anggaran Belanja, yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan di daerah.

Sedangkan pembiayaan, yaitu setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Iqbal
Ita Lismawati F Malau
Muhammad Iqbal
EditorMuhammad Iqbal
Follow Us