Menanggapi pro kontra tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengaku, pihaknya tengah membahas secara internal sembari menunggu permanaker perihal kenaikan UMP itu.
UMP ini, kata Al Muktabar, mesti ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama antara pengusaha dengan tenaga kerja alias buruh. Hal ini meski dijaga agar adanya keseimbangan, baik kesejahteraan bagi pengusaha maupun buruh.
“Jangan sampai dari sini baik, tapi di sisi lain kurang baik. Nah kami mengikhtiarkan itu bahwa masih ada hal yang belum sempurna itu yang kita komunikasikan,” katanya.
Al mengaku sudah membaca regulasi perihal pengupahan, di sana terdapat ruang upah sektoral. Yang mana, pengupahan akan disesuaikan dengan tingkat produktivitas dari sektor perusahaan tersebut.
“Upah sektoral itu seperti kita ketahui bahwa sektor-sektor tertentu mungkin dia mengalami kesulitan, tapi sektor-sektor yang lain produktif," katanya.