Lebak, IDN Times – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Lebak menilai usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 8 hingga 10,5 persen berpotensi menimbulkan dampak serius bagi iklim usaha di daerah tersebut. Salah satu risiko yang disoroti adalah kemungkinan perusahaan memilih hengkang ke daerah lain dengan beban upah yang lebih rendah.
Bendahara Apindo Lebak, Aceh Sumirsa Ali menyebut, mayoritas perusahaan yang beroperasi di Lebak merupakan sektor ritel dan pergudangan, yang relatif mudah dipindahkan ke wilayah lain. Dari sekitar 130 anggota Apindo di Lebak, hanya sebagian kecil yang bergerak di sektor jasa dan industri manufaktur.
“Pergudangan ini sangat fleksibel. Kalau beban operasional meningkat, pemilik usaha bisa dengan mudah memindahkan usahanya ke daerah lain,” kata Aceh, Senin (15/12/2025).
