Kabupaten Tangerang, IDN Times - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali mulai diterapkan besok. Dengan PPKM Darurat ini, pemerintah melarang kegiatan yang menimbulkan kerumuman.
Sejumlah tempat usaha pun terdampak. Mal atau pusat perbelanjaan di 48 kabupaten/kota, termasuk Kabupaten Tangerang. Namun, sektor kritikal seperti apotek dan supermarket yang ada di dalam mal, tidak ikut ditutup.
Lalu, apa saja mal yang masih mengoperasikan apotek dan supermarketnya?