Pelabuhan penyeberangan Merak. (dok. ASDP Indonesia Ferry)
Sebagai bentuk kepedulian terhadap pengguna jasa yang terdampak banjir dan mengalami keterlambatan menuju Pelabuhan Merak, lanjut Shelvy, ASDP menerapkan kebijakan khusus perpanjangan masa berlaku tiket yang telah expired (kedaluarsa).
Pengguna jasa yang terlambat tiba di pelabuhan akibat banjir tetap dapat melakukan penyeberangan dengan syarat menunjukkan tiket yang sudah dibeli serta bukti foto atau dokumentasi kondisi banjir dan kendaraan yang digunakan. "Petugas akan membantu dengan menerbitkan Berita Acara Force Majeure sebagai dasar perpanjangan tiket,"kata dia.
Sementara itu, pengguna jasa yang ingin melakukan refund dan reschedule dapat mengajukan langsung melalui aplikasi Ferizy dengan penalti pengembalian tiket (refund) yang sebelumnya dikenakan dua kali potongan 25 persen untuk biaya administrasi dan 50 persen dari harga tiket kini menjadi satu kali potongan sebesar 25 persen dari harga tiket.
Hal serupa berlaku untuk penalti perubahan jadwal (reschedule), yang sebelumnya dua kali potongan sebesar 25 persen biaya administrasi dan 25 persen harga tiket, kini hanya dikenakan satu kali potongan sebesar 10 persen dari harga tiket.
"Untuk mendapatkan fasilitas ini, pengguna jasa dapat mengajukan refund dan reschedule dengan ketentuan maksimal 2 jam sebelum jadwal masuk pelabuhan dengan harga tiket minimal Rp50 ribu," katanya.