Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ASN Banten Mulai Diwajibkan Naik Transportasi Umum
Ilustrasi ASN (IDN Times/Ervan)
  • Pemprov Banten mulai uji coba kebijakan ASN wajib naik transportasi umum atau kendaraan listrik di Dinas ESDM untuk mendukung efisiensi energi dan pengurangan bahan bakar fosil.
  • Kebijakan baru juga menetapkan ASN bekerja dari rumah setiap Jumat sebagai langkah tambahan penghematan energi, dengan surat edaran gubernur segera diterbitkan.
  • Meski WFH diberlakukan, pejabat eselon I dan II tetap diwajibkan hadir di kantor sesuai ketentuan fleksibilitas tiap organisasi perangkat daerah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times – Pemerintah Provinsi Banten mulai mendorong aparatur sipil negara (ASN) beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum sebagai bagian dari kebijakan efisiensi energi.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Ai Dewi Suzana, mengatakan uji coba akan dimulai di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pekan depan.

“Akan dicoba dulu di Dinas ESDM mulai minggu depan. Staf harus menggunakan kendaraan umum, uji coba dilakukan selama satu minggu, dimulai Senin, lalu kita evaluasi,” kata Ai, Kamis (2/4/2026).

1. ASN hanya boleh gunakan transportasi umum atau kendaraan listrik

ilustrasi naik transportasi umum (unsplash.com/Ahmed)

Di tempat yang sama, Kepala Dinas ESDM Banten, Ari James, menegaskan kebijakan ini bertujuan mengubah pola pikir pegawai agar lebih hemat energi dan mengurangi penggunaan bahan bakar fosil.

Selama uji coba, ASN dilarang menggunakan kendaraan berbahan bakar fosil. Mereka hanya diperbolehkan menggunakan transportasi umum, kendaraan listrik, atau sepeda.

“Kita ingin mengubah mindset pegawai ESDM. Dalam satu hari, mereka dilarang menggunakan bahan bakar fosil. Bisa naik angkutan umum, berbagi kendaraan, atau menggunakan sepeda maupun kendaraan listrik,” ujarnya.

2. ASN akan WFH setiap Jumat

Gubernur Banten Andra Soni saat menyampaikan Kepgub jam operasional truk (Dok. Khaerul Anwar)

Selain kebijakan transportasi, Pemprov Banten juga akan memberlakukan work from home (WFH) bagi ASN setiap hari Jumat sebagai bagian dari langkah efisiensi energi.

Gubernur Banten, Andra Soni, menyatakan surat edaran (SE) terkait kebijakan tersebut segera diterbitkan. “Menindaklanjuti edaran Mendagri terkait WFH, insyaallah SE gubernur akan segera terbit mengatur tata cara WFH dan efisiensi energi Pemprov Banten,” katanya.

3. Pejabat eselon I dan II tetap wajib masuk kantor

Gubernur Banten Andra Soni saat menyampaikan Kepgub jam operasional truk (Dok. Khaerul Anwar)

Meski demikian, kebijakan WFH bersifat fleksibel dan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Namun, pejabat eselon I dan II tetap diwajibkan hadir di kantor dan tidak diperkenankan menjalani WFH.

“Eselon I dan II tidak WFH,” tegasnya.

Editorial Team