Tangerang, IDN Times - Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di organisasi perangkat daerah (OPD) atau dinas tertentu untuk membantu kegiatan kampanye pasangan calon di Pilkada 2024. OPD tersebut seperti tenaga medis, pemadam kebakaran, kebersihan, Satpol PP, dan petugas lainnya.
“Petugas yang bertugas selama masa kampanye diperbolehkan membantu pelaksanaan kegiatan, asalkan ada permintaan resmi dan dilengkapi dengan surat tugas," kata Nurdin saat pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Selasa (1/10/2024).
