Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dok. Pemkot Tangerang
Dok. Pemkot Tangerang

Intinya sih...

  • ASN di Tangerang diperbolehkan membantu kampanye Pilkada 2024
  • Nurdin mengingatkan agar ASN tetap netral dan tidak menggunakan atribut kampanye
  • Nurdin mendatangi Bawaslu untuk klarifikasi terkait laporan ketidaknetralannya dalam Pilkada
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang, IDN Times - Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di organisasi perangkat daerah (OPD) atau dinas tertentu untuk membantu kegiatan kampanye pasangan calon di Pilkada 2024. OPD tersebut seperti tenaga medis, pemadam kebakaran, kebersihan, Satpol PP, dan petugas lainnya.

“Petugas yang bertugas selama masa kampanye diperbolehkan membantu pelaksanaan kegiatan, asalkan ada permintaan resmi dan dilengkapi dengan surat tugas," kata Nurdin saat pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Selasa (1/10/2024).

1. Tapi, Nurdin melarang ASN pakai atribut kampanye

Dok. Pemkot Tangerang

Meski memperbolehkan ASN di OPD tersebut membantu proses kampanye, Nurdin mengingatkan para ASN untuk tetap tak menggunakan atribut kampanye dalam bentuk apapun.

"Jangan menggunakan simbol-simbol atau terlibat dalam kegiatan politik praktis. Tetap jaga netralitas dan fokus pada pelayanan masyarakat," tambahnya.

2. ASN lain diperingatkan untuk tak ikut kegiatan politik praktis

Dok. Pemkot Tangerang

Nurdin pun mengingatkan, agar seluruh ASN agar senantiasa menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis. Netralitas ASN merupakan prinsip dasar yang harus dijaga guna memastikan proses demokrasi berjalan dengan baik.

"Kita bekerja untuk melayani masyarakat, bukan kepentingan politik tertentu. Pelayanan kepada masyarakat harus terus berjalan tanpa ada keberpihakan," ucapnya.

3. Nurdin sempat dilaporkan ke Bawaslu

Dok. Pemkot Tangerang

Diberitakan sebelumnya, Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang usai dilaporkan oleh salah seorang warga yang menduga adanya ketidaknetralannya dalam Pilkada 2024. Kehadiran Nurdin tersebut untuk memberikan klarifikasi atas adanya laporan tersebut.

"Kehadiran saya adalah bagian dari menjalankan tugas, serta menghargai sesama lembaga negara, dalam hal ini Bawaslu, yang memang bertugas menegakkan tata kelola netralitas dalam Pilkada," kata Nurdin.

Nurdin menegaskan komitmennya untuk bersikap netral dan profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah. Namun, lantaran sebagai kepala daerah kerap kali besentihan dengan masyarakat dalam berbagai kegiatan, termasuk adanya pasangan calon di Pilkada yang hadir. 

“Oleh karena itu, ketika kita berbicara soal ketidaknetralan, kita harus melihat aturan yang berlaku. Misalnya, jika ada simbol-simbol tertentu yang saya sampaikan, itu yang bisa dijadikan indikator ketidaknetralan," jelasnya. 

Editorial Team