Tangerang Selatan, IDN Times – Pemerintah Kota Tangerang Selatan resmi memberhentikan aparatur sipil negara (ASN) berinisial YP (54), seorang guru sekolah dasar negeri di wilayah Serpong yang terjerat kasus dugaan pencabulan terhadap anak.
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah YP ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani proses hukum di Polres Tangerang Selatan.
“Sudah diberhentikan,” kata Benyamin, Kamis (5/3/2026).
