Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ASN Ikut Pilkada, Pj Wali Kota Tangerang: Mundur atau Diberhentikan
IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Tangerang, IDN Times - Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin menegaskan aparatur sipil negara (ASN) yang ingin mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 mendatang harus mengundurkan diri.

"Kalau ada ASN mau maju pilkada, maka sudah ada ketentuan juga untuk mengundurkan diri dari ASN sehingga ASN yang mau maju berpolitik harus berpikir cermat," kata Nurdin, Jumat (31/5/2024).

Hal itu, kata dia, sesuai dengan Undang-Undang (UU) ASN Pasal 9 ayat (2) berbunyi, Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

1. ASN yang mau ikut pilkada harus mengundur diri atau diberhentikan tidak dengan hormat

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Nurdin pun menegaskan, ASN yang nekat ingin tetap maju dalam kontestasi pilkada mendatang, bisa mengundurkan diri dengan terhormat atau diberhentikan tidak dengan hormat lantaran melanggar aturan netralitas ASN.

"Kalau mau tetap mendapat hak pensiun, syaratnya sudah minimal 25 tahun kerja dan 50 tahun usia," kata Nurdin.

Kalau, ASN itu tidak mengundurkan diri sampai ditetapkan sebagai calon kontestan pilkada, maka akan diberhentikan secara tidak hormat dan tidak akan mendapat hak pensiun.

2. Nurdin meminta ASN berpikir ulang jika ingin mengikuti kontestasi pilkada

Dok. Pemkot Tangerang

Untuk itu, lanjut Nurdin, ia meminta para ASN yang ingin mengikuti kontestasi pilkada untuk berpikir ulang lantaran resiko yang harus diterima cukup besar sebagai ASN.

"Anda semua masih dalam status ASN, apa yang harus dan tidak boleh semua sudah kami tuangkan dalam surat edaran tersebut jadi silahkan semua bergerak ke sana," jelasnya.

3. Nurdin juga menegaskan tak boleh ada dukung mendukung bagi ASN di politik

Dok. Pemkot Tangerang

Nurdin pun mengingatkan kepada ASN lain yang tak ingin ikut terlibat langsung dalam kontestasi politik praktis untuk tidak dukung mendukung pasangan calon manapun, sekalipun itu adalah mantan ASN di sebuah dinas.

Pemkot Tangerang pun sudah mengeluarkan tata cara ASN didalam menghadapi pilkada dalam bentuk surat edaran. 

"Intinya semua ASN harus netral di dalam proses pilkada ini, tidak ada dukung mendukung pasangan calon sesuai dengan amanat Undang-Undang Manajemen ASN dan Undang-Undang Pemilu, ASN itu harus netral," tegasnya

Editorial Team