Tangerang, IDN Times - Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin menegaskan aparatur sipil negara (ASN) yang ingin mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 mendatang harus mengundurkan diri.
"Kalau ada ASN mau maju pilkada, maka sudah ada ketentuan juga untuk mengundurkan diri dari ASN sehingga ASN yang mau maju berpolitik harus berpikir cermat," kata Nurdin, Jumat (31/5/2024).
Hal itu, kata dia, sesuai dengan Undang-Undang (UU) ASN Pasal 9 ayat (2) berbunyi, Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
