Tangerang, IDN Times - Sekjen Koalisi Rakyat Keadilan untuk Perikanan (Kiara), Susan Herawati mengungkapkan, pemerintah membuat regulasi yang kemudian justru dijadikan celah pembangunan pagar laut di perairan utara Kabupaten Tangerang.
Menurut Susan, celah itu terkait integrasi tata ruang. "Orang jarang melihat integrasi tata ruang," kata Susan, Kamis (13/3/2025).
Diberitakan sebelumnya, pagar laut di Tangerang sepanjang 30,16 kilometer (km) itu diduga untuk reklamasi. Kasus pagar laut itu pun menyeret PT Agung Sedayu Grup.
Di lokasi pagar laut, terbit sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Tanah (SHM) milik PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa--yang terafiliasi dengan Agung Sedayu.