Serang, IDN Times - Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto menegaskan, ada sanksi pidana bagi pemudik yang nekat dan melawan petugas pengamanan di pos penyekatan selama larangan mudik Lebaran 2021.
"Kalau yang bersangkutan (pemudik) melawan petugas, seperti pasal 212, 214, dan pasal 216 KUHP, ada ancaman pidananya," kata Rudy kepada wartawan, Kamis (6/5/2021).