Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Foto hanya ilustrasi. IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto menegaskan, ada sanksi pidana bagi pemudik yang nekat dan melawan petugas pengamanan di pos penyekatan selama larangan mudik Lebaran 2021.

"Kalau yang bersangkutan (pemudik) melawan petugas, seperti pasal 212, 214, dan pasal 216 KUHP, ada ancaman pidananya," kata Rudy kepada wartawan, Kamis (6/5/2021).

1. Masyarakat diminta koperatif saat diputarbalikkan

Ilustrasi penyekatan. (IDN Times/Khaerul Anwar)

Dia berharap masyarakat dapat memaklumi tindakan tegas yang dilakukan oleh pihak kepolisian di lapangan. Ketika diminta putar balik, pemudik bisa kooperatif dan dapat mematuhi kebijakan pemerintah. Semua aturan tegas itu, kata dia, untuk menekan angka penyebaran COVID-19.

"Yang penting bagi kami kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan mudik demi sama-sama mencegah penyebaran COVID-19," katanya.

2. Distribusi bahan sembako dijamin lancar

Ilustrasi kendaraan saat mengantre di Pelabuhan Merak. (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Meski larangan mudik resmi telah diberlakukan hari ini hingga 17 Mei mendatang, namun Rudy memastikan distribusi kebutuhan sembako hingga logistik, dari Pulau Jawa ke Sumatra dan sebaliknya bisa berjalan lancar.

“Kendaraan logistik termasuk bahan pokok dan penting dan itu enggak boleh terhambat untuk nyeberang sampai ke Lampung, begitu juga sebaliknya, dari Lampung ke Banten,” katanya.

3. Jalur tikus dan pelabuhan kecil dijaga ketat

Default Image IDN

Dia mengatakan, sejumlah jalur tikus dan pelabuhan kecil yang menjadi jalur alternatif pemudik masuk ke wilayah Banten atau bertujuan ke Sumatra dengan melintas wilayahnya sudah dijaga ketat.

"Kita sudah siagakan anggota untuk melakukan penyekatan," katanya.

Editorial Team