Bakar Kandang Ayam, 5 Bocah di Serang Dituntut 8 Bulan Pengawasan

- Lima anak di bawah umur dituntut 8 bulan pengawasan oleh JPU karena terlibat dalam pembakaran kandang ayam.
- Meski terbukti melanggar Pasal 170 KUHP, mereka tidak dituntut pidana penjara karena masih berstatus anak di bawah umur.
- Tuntutan ringan diberikan karena perilaku sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum, namun perbuatan merugikan pihak korban.
Serang, IDN Times - Lima anak di bawah umur yang menjadi terdakwa pembakaran kandang ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) di Desa Curuggong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang sudah menjalani sudang tuntutan. Mereka dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 8 bulan pengawasan.
Kelima anak yang berhadapan dengan hukum tersebut berinisial DP, F, U, FR, dan S.
Diketahui sebelumnya, kasus tersebut bermula dari aksi protes hingga berujung pembakaran kandang ayam pada November 2024 lalu. Polda Banten kemudian menetapkan 16 tersangka, termasuk lima tersangka anak.
1. Kelima terdakwa tidak dituntut penjara

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Purqon Rohiyat mengatakan, meski dinilai terbukti melakukan tindak pidana Pasal 170 KUHP, para terdakwa tidak dituntut pidana penjara karena mereka masih berstatus anak di bawah umur.
Para terdakwa hanya dituntut agar berada dalam pengawasan selama 8 bulan oleh balai pemasyarakatan atau bapas. Mereka masih bisa melakukan aktivitas seperti sekolah dalam pengawasan.
“Bukan 8 bulan pidana penjara tapi pengawasan,” kata Purqon saat dihubungi, Senin (28/4/2025).
2. Pertimbangan jaksa beri tuntut ringan

Purqon menjelaskan, pertimbangan jaksa memberikan tuntutan ringan terhadap lima terdakwa, karena berperilaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan masih di bawah umur.
"Sedangkan keadaan yang memberatkan, yaitu perbuatan mereka merugikan PT Sinar Ternak Sejahtera (STS)," katanya.
3. Kuasa hukum berharap hakim lebih ringan

Dihubungi terpisah, kuasa hukum kelima terdakwa, Elly Nursamsiah mengatakan atas tuntutan tersebut pihaknya berharap vonis hakim nanti bisa lebih ringan dari tuntuan.
“Harapannya vonis lebih ringan dari tuntan jaksa,” katanya.