Serang, IDN Times - Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Serang, Fathan Nurma’arif divonis bersalah dalam kasus pengerusakan dan pembakaran Pos Polisi Ciceri pada aksi demonstrasi 30 Agustus 2025.
Dalam putusannya, Selasa (9/12/2025) Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang yang diketuai David sitorus menjatuhkan hukuman 7 bulan penjara. Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa 10 bulan penjara.
Bakar Pos Polisi Saat Demo, Mahasiswa Untirta Divonis 7 Bulan Bui

Intinya sih...
Fathan divonis 7 bulan penjara
Fathan terbukti melempar bensin ke pos polisi yang sudah terbakar, dijerat Pasal 187 ayat 1 KUHP
Pertimbangan kedaan yang memberatkan dan meringankan, serta mahasiswa lain divonis 3 bulan penjara
1. Fathan dinyatakan terbukti melempar bensin ke pos polisi
Hakim menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana pembakaran dengan melemparkan bensin ke pos polisi yang sudah terbakar. Fathan dijerat Pasal 187 ayat 1 KUHP tentang perbuatan yang membahayakan keamanan umum.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Hendri.
2. Pertimbangan kedaan yang memberatkan dan meringankan
Hendri menjelaskan, pertimbangan yang memberatkan atas vonis yang dijatuhkan, akibat perbuatan Terdakwa, Satuan Lalu Lintas Polresta Serang Kota mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp.150.000.000.
Adapaun keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
"Terdakwa masih muda dan masih dapat memperbaiki kesalahannya. Terdakwa masih ingin melanjutkan kuliah yang sedang dijalaninya," katanya.
3. Terdakwa lain divonis 3 bulan penjara
Sementara satu mahasiswa Untirta lainnya yang turut diseret ke meja hijau atas kasus yang sama, Jonathan Rahardian telah divonis lebih dulu 3 bulan penjara.
Dalam dakwaan sebelumnya, JPU menjelaskan bahwa aksi demonstrasi pada 30 Agustus 2025 diikuti sekitar 200 peserta. Aksi yang awalnya berlangsung damai berubah ricuh setelah adanya provokasi dari oknum yang tidak diketahui.
Sekitar pukul 16.30 WIB, Pos Polisi Ciceri dibakar oleh sejumlah massa. Fathan disebut menyiramkan satu botol bensin jenis pertalite ke arah pos dengan tujuan memperbesar api.
Sementara Jonathan melemparkan patahan bambu sepanjang satu meter ke arah jendela pos hingga membuat kaca pecah.