IDN Times/Maya Aulia Aprilianti
Holik pun mengaku, bukan tanpa alasan juga pihaknya belum memberlakukan SE Satgas Penanganan COVID-19 terbaru. Pasalnya, harus ada masa transisi aturan. Jika langsung diterapkan, dia khawatir akan membuat bingung calon penumpang.
"Kami juga koordinasi dengan stakeholder terkait, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soetta. Masa transisi. Pasti ada dokumen yang harus dilengkapi lagi karena adanya aturan baru, makanya untuk hari ini (penerbangan) masih menggunakan aturan lama,"kata Holik.
Untuk diketahui, Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-4 di Jawa Bali mulai 19 Oktober sampai 1 November 2021. Terkait hal tersebut Menteri Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Aturan tersebut salah satunya mengatur bahwa pelaku perjalanan domestik khususnya yang menggunakan pesawat udara harus mempersiapkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil tes PCR. Hasil tes PCR sebagai salah satu syarat penerbangan diambil minimal dua hari sebelum keberangkatan (H-2).