Disampaikan Nasir, dari 15 sanksi administrasi yang diberikan oleh Dinas LH Provinsi Banten, satu diantaranya diakui pihak perusahaan belum bisa dilaksanakan. Namun belum diketahui secara jelas pembenahan apa yang belum dilakukan, karena data tersebut diserahkan oleh pihak ketiga.
"Intinya pembenahan yang harus dilakukan oleh RGM adalah kontaminasi tanah dari ceceran oli, kemudian melakukan uji laboratorium terhadap tanah, air, dan udara, serta pelaporan kepada dinas. Soal aktivitas usaha mungkin ada miss komunikasi dengan LH provinsi," tuturnya.
Selama proses pembenahan PT RGM dilarang untuk melakukan aktivitas usaha, yang artinya proses kegiatan usaha baru bisa dilakukan setelah pembenahan dilakukan dan pihak perusahaan memberikan laporan terhadap Dinas LH. Baru setelah itu akan ada tindak lanjut apakah PT RGM bisa beroperasi kembali atau tidak.
"Yang memutuskan pembenahan sudah selesai atau belum adalah Dinas LH Provinsi Banten. Apabila sampai Januari tidak ada progres pembenahan, maka bisa dicabut izin usahanya, kalau sudah selesai baru bisa beroperasi kembali," katanya.