Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Truk tambang di Banten beroperasi di siang hari.
Truk tambang di Banten beroperasi di siang hari. (IDNTimes/Khaerul Anwar)

Intinya sih...

  • Tindakan tilang terhadap 115 truk tambang dilakukan sejak November 2025 karena melanggar ketentuan jam operasional.

  • Polisi juga memberikan 532 teguran tertulis sebagai langkah persuasif kepada pengemudi truk tambang.

  • Penindakan tegas dilakukan untuk minimalisir angka kecelakaan dan gangguan ketertiban di jalan raya.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten mencatat 115 kendaraan angkutan tambang ditilang karena melanggar ketentuan pembatasan jam operasional sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 527.

Selain tilang, petugas memberikan 532 teguran tertulis terhadap pengendara truk tambang tersebut.

1. Tilamg dilakukan sejak November 2025

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten AKBP Himawan Aji Angga mengatakan, penindakan dilakukan selama periode 1 November 2025-10 Februari 2026 di seluruh wilayah hukum Polda Banten.

“Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Kepgub Banten Nomor 527 terkait pembatasan operasional kendaraan angkutan tambang dikenakan Pasal 307 juncto Pasal 169 ayat (1) serta Pasal 287 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (4) huruf a dan b UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ,” kata Himawan, Kamis (12/2/2026).

2. Selain tilang, polisi lakukan langkah persuasif

Truk tambang di Banten beroperasi di siang hari. (IDNTimes/Khaerul Anwar)

Ia menjelaskan, penindakan tidak hanya difokuskan pada jalur tertentu, melainkan merata di seluruh kabupaten/kota. “Penindakan dilakukan di seluruh wilayah Banten. Rata-rata hampir sama, baik oleh Polres maupun Polda,” ujarnya.

Dari total 647 penindakan, sebagian besar berupa teguran tertulis sebagai langkah persuasif kepada pengemudi. “Namun terhadap pelanggaran yang dinilai signifikan tetap dilakukan penilangan,” katanya.

3. Penindakan tegas dilakukan untuk minimalisir angka kecelakaan

Saat ini, Satlantas Polres dan Polresta masih bersinergi dengan Dinas Perhubungan kabupaten/kota dalam pengawasan di lapangan.

Pembatasan operasional angkutan tambang diberlakukan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas serta meminimalkan risiko kecelakaan dan gangguan ketertiban di jalan raya.

Polisi pun mengimbau pengusaha dan pengemudi truk tambang agar mematuhi aturan jam operasional yang ditetapkan.

“Teknis dan cara bertindak disesuaikan dengan kondisi serta ketentuan di masing-masing wilayah,” ujarnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team