Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (wartapemeriksa.bpk.go.id)
Diketahui, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Banten atas laporan keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tahun 2021 disampaikan pada 24 Mei 2022. Dalam LHP tersebut, terdapat adanya penatausahaan belanja Bantuan Sosial (Bansos) pada Dinas Sosial (Dinsos) yang belum optimal.
Dari pemeriksaan uji petik BPK, terdapat beberapa hal pada kegiatan tersebut yang tidak sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 21 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perwal Nomor 81 Tahun 2020, yaitu Pasal 33 ayat (3) Dan SK Kepala Dinsos seperti yang telah disebutkan.
Menurut BPK hal tersebut mengakibatkan ratusan penerima Bansos yang datanya bermasalah belum dapat diverifikasi idientitasnya, dan puluhan orang penerima Bansos tidak tertera dalam SK penerima Bansos sehingga tidak memiliki dasar penyaluran Bansos.
“Hal tersebut disebabkan oleh Kepala Dinsos kurang cermat dalam membuat SK tentang penerima Bansos dan tidak memverifikasi lampiran SK secara keseluruhan,” tulis BPK perwakilan Banten dalam LHP.
Kemudian, BPK merekomendasikan Wali kota Tangerang untuk memerintahkan melalui surat perintah kepada Kepala Dinsos untuk lebih cermat dalam membuat SK dan memverifikasi penerima Bansos yang ditetapkan sebagaimana terlampir dalam SK tersebut.
Sebagai catatan, tindak lanjut rekomendasi dalam rencana aksi yang tertuang dalam lampiran 13 LHP BPK itu, tidak tertera arahan perihal pengembalian keuangan.
Dalam rencana aksi tindak lanjut rekomendasi, BPK hanya menuliskan agar ditandatanganinya Surat Perintah Wali kota Tangerang kepada Kepala Dinas Sosial agar lebih cermat dalam membuat surat keputusan dan memverifikasi lampiran surat keputusan, dengan waktu pelaksanaan yakni pada Minggu ke-2 bulan Juni 2022.