Kota Tangerang, IDN Times - Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) perwakilan Banten, penyaluran bantuan sosial yang diajukan panti asuhan dan yayasan di Kota Tangerang, diduga bermasalah. Indikasi bermula karena ada kesalahan pencantuman NIK yang sama untuk penerima berbeda.
Dalam LHP keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tahun 2021 itu, BPK menjelaskan bahwa temuan itu muncul ketika ada 420 orang (penerima) yang memiliki nomor induk kependudukan (NIK) yang sama, namun nama mereka berbeda.
Dalam konfirmasinya--seperti tercantum dalam LHP BPK--Sub Koordinator Jaminan Sosial pada Dinas Sosial Kota Tangerang menjelaskan bahwa nomor urut penerima bansos dari 1 hingga 747 merupakan kelurahan yang lengkap dengan NIK masing-masing. Sisanya-- dari total 1.300 penerima bansos-- merupakan usulan dari yayasan dan panti asuhan, yang kemudian bermasalah.
Puluhan paket bansos bahkan kemudian diberikan kepada sejumlah pihak yang tidak tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Sosial Nomor 800/Kep.Kadis.010 Linjamsos/2021. Padahal surat keputusan inilah yang menjadi dasar hukum penyaluran bantuan.
Saat dikonfirmasi IDN Times terkait SK tersebut, pihak Dinas Sosial melalui koordinator Linjamsos dan kepala dinas belum bisa memberikan surat yang berisi daftar penerima bantuan bagi anak yatim dan warga miskin di Kota Tangerang tersebut.
IDN Times kemudian mencoba menelusuri 10 panti asuhan atau yayasan yang lokasinya tak jauh dari pusat pemerintahan Kota Tangerang, berdasarkan aplikasi Google Maps. Sebagian besar panti asuhan atau yayasan yang sempat dikonfirmasi perihal terkait, mengaku tidak menerima bantuan dari Dinsos Kota Tangerang.