Serang, IDN Times – Pemerintah Provinsi Banten mulai menyusun langkah pemulihan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal yang marak terjadi di sejumlah daerah, terutama di Lebak dan Pandeglang. Pemulihan akan dilakukan melalui program reklamasi berbasis kajian ilmiah untuk memastikan lahan kembali pulih dan tidak menimbulkan risiko bencana.
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banten, lahan hutan di Banten masuk kategori kritis dan sangat kritis seluas seluas 197.547,09 hektare. Dari angka itu, terluas ada di Kabupaten Lebak.
Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Banten, Ari James Faraddy mengatakan, penanganan kerusakan lahan harus dimulai dari pemetaan kondisi di lapangan secara detail dan terukur. Untuk itu, Pemprov Banten berkolaborasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten.
“Kami akan sama-sama melihat lokasi kerusakannya dan mana saja yang masih legal,” kata Ari, Jumat (5/12/2025).
