Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Screenshot_20251205_111340_YouTube.jpg
Tambang emas ilegal di TNGHS (dok. Tangkapan layar video/IDN Times)

Intinya sih...

  • Pemulihan dimulai dari identifikasi dan penentuan tingkat kerusakan

  • Penegakan hukum jalan bersamaan dengan pemulihan

  • Mitigasi resiko bencana dan perlindungan mata pencaharian

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times – Pemerintah Provinsi Banten mulai menyusun langkah pemulihan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal yang marak terjadi di sejumlah daerah, terutama di Lebak dan Pandeglang. Pemulihan akan dilakukan melalui program reklamasi berbasis kajian ilmiah untuk memastikan lahan kembali pulih dan tidak menimbulkan risiko bencana.

Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banten, lahan hutan di Banten masuk kategori kritis dan sangat kritis seluas seluas 197.547,09 hektare. Dari angka itu, terluas ada di Kabupaten Lebak.

Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Banten, Ari James Faraddy mengatakan, penanganan kerusakan lahan harus dimulai dari pemetaan kondisi di lapangan secara detail dan terukur. Untuk itu, Pemprov Banten berkolaborasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten.

“Kami akan sama-sama melihat lokasi kerusakannya dan mana saja yang masih legal,” kata Ari, Jumat (5/12/2025).

1. Pemulihan dimulai dari identifikasi dan penentuan tingkat kerusakan

Aktivitas tambang ilegal di Gunung Halimun Salak (Dok. Tangkapan layar video)

Setelah pemetaan dan identifikasi wilayah terdampak, pemerintah akan menyusun kajian tingkat kerusakan untuk menentukan jenis intervensi lingkungan yang diperlukan.

Ari menambahkan, seluruh kegiatan pertambangan, baik legal maupun ilegal, wajib memenuhi ketentuan lingkungan hidup, termasuk penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) dan kewajiban reklamasi setelah operasi selesai.

“Setelah itu dilakukan kajian tingkat kerusakan, lalu kami upayakan reklamasi pasca-tambangnya,” katanya.

2. Penegakan hukum jalan bersamaan dengan pemulihan

Tambang ilegal di Halimun Salak (Dok. Google earth)

Menurut Ari, pemerintah menjalankan pendekatan ganda: penindakan terhadap tambang ilegal tetap berjalan, sementara penataan wilayah terdampak dilakukan secara paralel agar kerusakan tidak meluas.

Pemeriksaan terhadap tambang legal juga dilakukan secara menyeluruh. “Semua akan kami periksa kembali,” katanya.

3. Mitigasi resiko bencana dan perlindungan mata pencaharian

Pasca banjir bandang Lebak 2020 (Dok. Tangkapan layar video/IDN Times)

Ari menegaskan pemulihan lingkungan menjadi prioritas, mengingat kerusakan akibat tambang liar berpotensi memicu bencana longsor, banjir, hingga hilangnya mata pencaharian masyarakat di sekitar lokasi.

“Supaya semua kembali teratur, yang legal tetap memenuhi kewajiban, dan kerusakan yang terjadi bisa dipulihkan,” katanya.

Editorial Team