Serang, IDN Times - Seorang penjaga tambak ikan inisial JN (52) memperkosa anak kandungnya yang masih berusia 16 tahun. Anaknya yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA) kini mengandung. Akibat perbuatannya, JN telah diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang di sebuah saung tempatnya bekerja, Desa Wanayasa, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.
"Pelaku merupakan bapak kandung dari korban dan kini sudah mendekam di Rutan Polres Serang untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, Sabtu (26/7/2025).