Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dok. Warga Hendrik

Tangerang, IDN Times - Kementerian Perdagangan memusnahkan barang impor yang tidak dilengkapi dokumen resmi atau ilegal senilai Rp13,3 miliar. Pemusnahan tersebut dilakukan di Kawasan Industri Keroncong, Jatiuwung, Kota Tangerang, Jumat (9/6/2023).

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkap komoditi produk yang dimusnahkan terdiri dari seperti makanan-minuman, bahan baku hasil hutan, tembaga, hingga pakaian bekas. Semua produk dibakar.

"Ini kita lakukan karena ilegal, tentu merugikan negara, tanpa pajak dan bisa mengganggu ekonom dalam negeri, seperti pakaian bekas. Oleh karena itu harus kita musnahkan," ujar Zulkifli.

1. Barang ilegal tersebut merupakan hasil sitaan pada periode Januari-Mei 2023

Dok. Warga Hendrik

Zulkifli mengungkapkan, barang impor ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penyitaan pada periode Januari hingga Mei 2023. Di mana, seluruhnya berada dari 6 perusahaan.

"Impor dari Thailand dan Tiongkok," tuturnya.

2. Dalam setahun 3.000-4.000 PIB yang tidak dilengkapi dokumen

Dok. Warga Hendrik

Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Moga Simatupang mengatakan, dalam setahun terdapat rata-rata 3.000-4.000 pemberitahuan barang impor (PIB) yang tidak dilengkapi dokumen.

"Jadi yang kita periksa itu aspek legalitasnya, dan jumlasnya sesuai atau tidak, dan yang kita awasi dari post border itu 3.197 HS dari 22 komoditas," jelasnya.

3. Perusahaan pengimpor barang ilegal dikenakan sanksi

Dok. Warga Hendrik

Adapun, para perusahaan yang kedapatan melakukan impor tanpa memenuhi persyaratan dokumen dengan lengkap, bakal diberikan sanksi teguran tertulis dan barang ilegal tersebut sebagian dimusnahkan dan sebagian lagi diekspor ke luar negeri.

"Makanya ini yang dimusnahkan hanya sebagian, sebagiannya lagi akan diekspor ke luar Indonesia, tidak boleh beredar di Indonesia," tuturnya.

Editorial Team