Tangerang, IDN Times - Kementerian Perdagangan memusnahkan barang impor yang tidak dilengkapi dokumen resmi atau ilegal senilai Rp13,3 miliar. Pemusnahan tersebut dilakukan di Kawasan Industri Keroncong, Jatiuwung, Kota Tangerang, Jumat (9/6/2023).
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkap komoditi produk yang dimusnahkan terdiri dari seperti makanan-minuman, bahan baku hasil hutan, tembaga, hingga pakaian bekas. Semua produk dibakar.
"Ini kita lakukan karena ilegal, tentu merugikan negara, tanpa pajak dan bisa mengganggu ekonom dalam negeri, seperti pakaian bekas. Oleh karena itu harus kita musnahkan," ujar Zulkifli.
