Barantin bongkar pratik kecurangan ekspor sarang burung walet ke Vietnam (IDN Times/Maya Aulia Aprlianti)
Sahat menegaskan, tindakan menukar atau memalsukan media pembawa setelah dilakukan pemeriksaan karantina merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Kami tidak akan kompromi terhadap pelanggaran yang dapat merusak citra ekspor Indonesia," tuturnya.
Pembongkaran praktik kecurangan itu, menurut dia, menjadi bukti Barantin berdiri di garda depan dalam melindungi keamanan hayati dan menjaga reputasi perdagangan international.
"Kami akan menindak tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran yang mengancam integritas dan keamanan ekspor,” ujarnya
Sahat menjelaskan, kasus ini adalah bentuk penegakan integritas ekspor Indonesia. Pasalnya, keamanan ekspor bukan hanya soal kelayakan produk, tetapi juga tentang kejujuran dan kredibilitas bangsa. Sarang burung walet adalah komoditas unggulan bernilai tinggi yang menjadi kebanggaan Indonesia.
"Ketika ada pihak yang mencoba memanipulasi prosesnya, maka yang dirugikan bukan hanya negara secara ekonomi, tetapi juga kepercayaan internasional terhadap sistem ekspor Indonesia," tuturnya.