Ilustrasi barang bukti sabu - sabu (IDN Times/Ervan Masbanjar)
Pada April 2020, dengan bantuan GPS, Bashar dan Adel menuju Tanjung Lesung dengan menggunakan mobil Avanza Silver No Pol. B-1439-URJ.
Namun sebelum tiba di lokasi, Adel mencari dan menyewa tempat untuk bisa menyimpan sabu di daerah Serang, Banten selama 1 tahun dengan harga Rp15 juta per tahun. Setelah mendapatkan tempat, Bashir dan Adel langsung ke Tanjung Lesung untuk mengambil narkoba tersebut.
Di sana, sebuah speedboat yang ditumpangi empat warga Iran sudah ada di pinggir pantai. Selanjutnya 4 orang tersebut menurunkan karung sebanyak 16 karung dan memasukkannya ke dalam mobil.
Belasan karung berisi sabu itu kemudian disimpan dalam Ruko di Kampung Kepandaian Got RT 02 RW 07 Jl. Takari, Kelurahan Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Dua hari kemudian Bashir dan Adel membuka isi karung dan isinya adalah sabu dan jumlahnya sekitar 430 bungkus dibungkus kotak putih, masing-masing seberat 1 kilogram. Kemudian, sabu tersebut akan dikemas dengan menggunakan kardus.
Pada 22 Mei 2020 saat keduanya di dalam ruko, anggota Bareskrim Mabes Polri menangkap keduanya. Ketika dilakukan penggeledahaan dalam Ruko, ditemukan 30 kardus disimpan dalam 736 plastik dengan berat 786.795 gram.
Setelah itu dilakukan pengembangan ke Apartemen Nifarro. Di sana, polisi kembali menemukan 1 buah kardus berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 10.315 gram, yang disimpan dalam 10 plastik.
Dengan demikian, barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang di simpan para terdakwa dalam dua tempat, yaitu di Ruko Jl Takari Serang dan Apartement Niffaro berjumlah 31 kardus atau sebanyak 746 plastik.