Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Batasi Truk Tanah di Tangerang, Polri Awasi Ketat Jalanan

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti
IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota dan Kabupaten Tangerang memberlakukan jam operasional truk tanah, pasir, dan sejenisnya melintas. Untuk memperketat pengawasan, TNI/Polri pun dilibatkan dalam hal ini, yakni Polres Metro Tangerang Kota, Kodim 0506/TGR, dan Kodim 0510 Tigaraksa.

"Waktu operasional kendaraan truk tanah, pasir dan sejenisnya dengan berat 8,5 ton berlaku mulai pukul 22.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar, Senin (31/10/2022).

1. Pembatasan ini untuk mencegah kemacetan lantaran iring-iringan truk tanah

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti
IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Wahyudi menuturkan, pengawasan tersebut dilakukan agar tak ada kemacetan yang terjadi lantaran iring-iringan truk-truk tersebut. "Termasuk aspek keselamatan berlalu lintas dan meminimalisir potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas," jelasnya.

Menurut Wahyudi, pengawasan terhadap jam operasional dan kepatuhan truk-truk tanah dan sejenisnya, sudah diatur pemerintah kota Tangerang melalui Peraturan Walikota (Perwali) Tangerang No 93 tahun 2022 dan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang No 12 Tahun 2022.

"Operasi dilakukan melibatkan personel gabungan TNI-POLRI, Dishub, Satpol PP, termasuk berkolaborasi dengan stakeholder  pemerintah kabupaten (Pemkab) Tangerang untuk sama-sama melakukan pengawasan," katanya.

2. Petugas berhentikan kendaraan truk tanah yang melintas di luar jam operasional

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti
IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Pantauan di lokasi, petugas langsung memberhentikan kendaraan yang didapati melanggar, lalu diberi imbauan untuk selanjutnya diparkirkan sementara di kantong-kantong parkir yang sudah disiapkan, menunggu sampai dengan jam operasional mereka berlaku.

"Selama 10 hari hingga satu bulan ke depan, kami akan bertugas di Pos Terpadu dalam 2 shift di dua titik, yakni exit tol Benda, Kota Tangerang dan perempatan Dadap, Kabupaten Tangerang," ujar Wahyudi.

3. Polisi sebut penindakan dilakukan secara humanis

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti
IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pihaknya mengapresiasi adanya aturan terkait jam operasional truk tanah tersebut, mengingat keluhan masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung, cukup tinggi. Bahkan, kata dia, sejumlah warga sampai berunjuk rasa, terkait persoalan ini. 

"Saya minta seluruh stakeholder dapat bekerja sama dengan baik dan melakukannya secara persuasif dan humanis, tidak ada giat penegakan hukum dalam pelaksanaannya, sehingga apa yang dilakukan Pemerintah Kota Tangerang maupun Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk tertib lalulintas dan aspek keselamatan dapat tercipta dengan baik," ujar Zain.

Dia mengungkapkan, Polres Metro Tangerang Kota menerjunkan 115 personel gabungan guna membantu mengamankan jalannya operasi pengawasan dan pengecekan jam operasional truk-truk tersebut.

"Personel kita tempatkan di dua titik pengawasan dalam Pos Terpadu, yakni di exit tol Benda, Kota Tangerang, wilayah hukum Polsek Benda dan Pos terpadu perempatan Dadap, wilayah hukum Polsek Teluknaga," kata Zain.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Maya Aulia Aprilianti
Ita Lismawati F Malau
Maya Aulia Aprilianti
EditorMaya Aulia Aprilianti
Follow Us