Ilustrasi. (IDN Times/Aditya Pratama)
Dia menegaskan barang bukti yang diamankan, yaitu 1 buah koper warna pink yang berisi 15 paket sabu dengan total berat bruto 15,9148 Kg dalam bungkus teh Cina merk Guanyinwang, 3 paket ekstasi sebanyak 15.000 butir dalam bungkus plastik merk Fresh Roa Sted.
Kemudian, 1 buah koper warna coklat yang berisi 17 paket sabu dengan total berat bruto 17,6607 kg dalam bungkus teh Cina merk guanyinwang, 2 paket ekstasi sebanyak 10.000 butir.
Selanjutnya, 1 buah koper warna hitam yang berisi 17 paket sabu dengan total berat bruto 17,4949 kg dalam bungkus teh Cina merk Guanyinwang, dan 2 paket ekstasi sebanyak 9.800 butir
"Barang bukti narkotika jenis sabu bruto sekitar 51 kg dan ekstasi bruto sekitar 34.800 butir dari kepemilikan atau penguasaannya masing-masing, yang berhasil disita oleh Tim Gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri," katanya.
Menurutnya, dalam pemeriksaan kepolisian, kedua terdakwa mendapatkan perintah dari Pinkan untuk mengambil 3 buah koper berisi narkoba di kamar nomor 302 lantai 3 Hotel Redoorz Bamboeinn 2 Homestay Jl. Antasari Bandar Lampung.
"Terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp200 juta untuk mengambil dan membawa narkotika jenis aabu dan ekstasi dari Bandar Lampung untuk diantarkan ke suatu tempat yang telah ditentukan oleh saudari Pinkan (DPO) di daerah Tangerang," ujarnya.
Youlliana mengatakan untuk mengelabui petugas kepolisian, tiga koper narkoba berisi sabu dan ektasi itu, disembunyikan dalam kardus berisi teh botol kemasan.
"Para terdakwa membongkar tumpukan kardus teh kotak pada bagian depan bak, lalu menyimpan dan memasukkan 3 buah koper tersebut dan ditumpukan kembali kardus sehingga koper menjadi tidak kelihatan," katanya.