Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bawaslu Minta Polisi Jemput Paksa Ketua KPPS yang Coblos Surat Suara
IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang telah meminta bantuan pihak kepolisian untuk menjemput paksa Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 21 Kelurahan Bendung, Kasemen, Kota Serang.

Pasalnya, hingga saat ini keberadaan Ketua KPPS bernama Jaja itu masih belum diketahui usai kedapatan mencoblos surat suara milik 5 surat suara milik pemilih yang tak hadir pada pelaksanaan pemungutan suara pada Rabu (14/2/2024) lalu.

"Karena di Bawaslu gak ada kewenangan untuk menjemput paksa. Tapi nanti itu kami minta ke kepolisian untuk bisa menghadirkan si ketua KPPS itu," kata Komisioner Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri, Jumat (1/3/2024).

1. Kasus ini telah dinaikkan statusnya menjadi pelanggaran pidana pemilu

Surat suara di Pemilu 2024 (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Fierly mengungkapkan, perbuatan Ketua KPPS TPS 21 Bendung dianggap telah memenuhi unsur tindak pelanggaran pidana pemilu pasal 523 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu) lantaran diduga sengaja mencoblos surat suara milik orang lain.

Diketahui, Ketua KPPS TPS 21 Bendung nekat mencoblos sendiri surat suara milik 5 pemilih yang sudah meninggal dunia dan yang sudah pindah domisili saat pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

"Soal Ketua KPPS TPS 21 Bendung sudah diregister ke dalam tindak pidana pemilu pasal 532 UU 7 tahun 2017," katanya.

2. Bawaslu mengakui sulit minta keterangan pelaku hingga harus meminta bantuan polisi

ilustrasi (pexels.com/kat wilcox)

Bawaslu, kata Fierly, masih kesulitan meminta keterangan dari Ketua KPPS TPS 21 Bendung karena yang bersangkutan tak kunjung menghadiri pemanggilan Bawaslu Kota Serang.

Namun, menurut Fierly, keterangan Ketua KPPS TPS 21 Bendung sangat menentukan proses penyelesaian perkara ini, sehingga pihaknya akan meminta aparat kepolisian untuk melakukan penjemputan paksa.

"Nanti proses penyelidikan awalnya di kami dulu, kami panggil semua, kalau misal yang bersangkutan tetap tidak mau hadir, maka kami serahkan ke kepolisian," katanya.

3. Dari keterangan KPPS lain, tindakan pelanggaran itu mengarah ke Jaja

Ilustrasi petugas di tempat pemungutan suara (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Sejauh ini dari keterangan keenam petugas KPPS yang lain di TPS tersebut, bahwa pelaku yang mencoblos surat suara pemilih yang tak bisa hadir ke TPS tersebut telah mengarah ke Ketua KPPS.

"Tinggal si ketua KPPS-nya aja si J ini karena keterangan dia sangat menentukan," katanya.

Editorial Team