Serang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang telah meminta bantuan pihak kepolisian untuk menjemput paksa Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 21 Kelurahan Bendung, Kasemen, Kota Serang.
Pasalnya, hingga saat ini keberadaan Ketua KPPS bernama Jaja itu masih belum diketahui usai kedapatan mencoblos surat suara milik 5 surat suara milik pemilih yang tak hadir pada pelaksanaan pemungutan suara pada Rabu (14/2/2024) lalu.
"Karena di Bawaslu gak ada kewenangan untuk menjemput paksa. Tapi nanti itu kami minta ke kepolisian untuk bisa menghadirkan si ketua KPPS itu," kata Komisioner Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri, Jumat (1/3/2024).
