BBM Subsidi Malah Dipakai untuk Industri di Banten, Duh!

Serang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengungkap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. BBM yang sedianya untuk kelompok petani dan nelayan di Kabupaten Pandeglang itu malah dipakai untuk kepentingan sejumlah industri di Banten.
Dalam kasus ini, Polda Banten menetapkan tiga orang berinisial SL (41), DJ (44), dan AP(40) sebagai tersangka. Ketiga warga Sumur, Kabupaten Pandeglang itu sudah ditahan di Mapolda Banten.
1. Kronologi pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM subsidi

Wadirkrimsus Polda Banten AKBP Sigit Haryono menjelaskan, kasus tersebut bermula dari penangkapan tersangka SL dan DJ saat mengendarai kendaraan Mitsubitshi Colt Diesel Nopol : T 8067 DD warna merah kuning di Jl. Raya Tanjung Lesung – Sumur, Kecamatan Panimbang, Pandeglang
Dalam penggeledahan, aparat menemukan BBM jenis biosolar sebanyak 4 unit kempu berisikan 4.000 liter biosolar dalam Mitsubitshi Colt Diesel tersebut.
"Dari hasil introgasi didapatkan keterangan, BBM jenis biosolar tersebut didapat dari tersangka AP (40) dan AM (DPO) yang akan dikirimkan ke wilayah Kabupaten Serang kepada AT (DPO)," katanya.
Setelah itu petugas mengembangkan pengusutan dan menangkap tersangka AP (40) di SPBU Cibaliung. "AP (40) ditangkap saat akan melakukan pembelian BBM jenis biosolar sebanyak 70 jerigen," kata Sigit.
Dari rumah tersangka AP di Desa Kerta Mukti, Kecamatan Sumur, Pandeglang--yang menjadi gudang penyimpanan BBM solar-- aparat menemukan barang bukti berupa 4 buah kempu berisikan 4.000 liter biosolar, 28 jerigen berisikan 840 liter biosolar, 2 unit mesin pompa dan 5 buah drum plastik.
Polisi dari Ditreskrimsus menyita semua barang bukti, mulai dari 1 unit Truck Colt Diesel, 1 unit Mitsubitshi Colt, 8 buah kempu berisikan 8.000 liter biosolar, 28 jerigen berisikan 840 liter biosolar, 70 jirigen, 2 unit mesin pompa, 5 drum plastik dan 2 unit handphone.
2. Modus para tersangka bisa membeli BBM subsidi dengan jumlah besar

Lebih lanjut Sigit menjelaskan, modus para tersangka membeli BBM bersubsidi dengan jumlah besar itu menggunakan kartu dan surat rekomendasi dari Dinas Dinas Kelauatan dan Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang. Dalam sehari mereka membeli sebanyak 1.500 liter berdasarkan enam surat kuning dan enam surat rekomendasi yang dimilik para tersangka.
"Seharusnya BBM jenis biosolar yang dibeli menggunakan kartu kuning ini peruntukkannya untuk nelayan dan petani di wilayah Sumur," katanya.
3. BBM subsidi dijual ke wilayah Serang untuk industri

Berdasarkan keterangan AP, BBM subsidi itu kemudian dijual ke wilayah Kabupaten Serang untuk keperluan industri. Penadah para tersangka di Serang ini berinisial AM dan AT, yang keduanya sudah masuk daftar buron.
"Mereka tidak menggunakan BBM subsidi itu untuk traktor petani maupun mesin diesel kapal nelayan, tapi dijual ke industri," katanya.
Tersangka membeli BBM biosolar dengan harga subsidi Rp6.800. setelah terkumpul jumlah besar kemudian dijual ke AM dan AT dengan harga Rp8.000. Ada selisih harga Rp1.200.
"Mereka mencari keuntungan ada disparitas harga antara subsidi dengan industri peluang itu digunakan pelaku saudara SL DJ dan AP untuk melakukan tindak pidana bbm subsidi," katanya.
Para tersangka pun dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU No. 11 Tahun 2020 Cipta Kerja tentang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.