Dok. Bea Cukai Bandara Soetta
Selain itu, aparat juga menggagalkan pengiriman 6.166 gram sabu. Kasus tersebut berawal dari penindakan yang dilakukan terhadap barang kiriman dengan AWB 81762204xxxx asal Ivory Coast (Pantai Gading) yang diberitahukan sebagai used machine spare part dengan penerima berinisial SA di daerah Bekasi.
Petugas mencurigai paket ini, khususnya pada rongga dua spare part bekas tersebut. Paket kemudian dibongkar dan petugas menemukan enam buah bungkusan berisi serbuk kristal bening pada masing-masing spare part.
"Sehingga total barang bukti yang ditemukan sejumlah 12 bungkusan dengan berat total 6.166 gram," jelasnya.
Serbuk kristal tersebut kemudian diuji dengan menggunakan alat deteksi dan uji laboratoium yang mendapati hasil positif methamphetamine (sabu).Bea Cukai Soekarno-Hatta berkoordinasi dengan Unit Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk pengembangan lebih lanjut.
Modus false concealment pada barang kiriman merupakan salah satu dari banyak cara yang digunakan untuk menyelundupkan narkoba. Gatot menungkap, modus false concealment yang digunakan juga semakin variatif.
"Seperti kali ini diselundupkan dengan metode penyerapan pada lembaran kertas dan dibuat dalam bentuk sertifikat, tentu kita harus adaptif dengan perkembangan modus ke depannya,"papar Gatot.
Total jumlah barang bukti narkotika yang berhasil disita, yakni 493 gram kokain dan 6.166 gram sabu. Hasil penindakan ini, menurut Gatot, ditaksir mampu menyelamatkan 33 ribu orang generasi bangsa dan turut meminimalisir biaya rehabilitasi Kesehatan dari pemerintah sebesar Rp29 miliar.
"Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," pungkasnya.