Bea Cukai Soetta Laporkan WNA yang Ngaku Hilang Uang

- WNA Kamerun diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap petugas Bea Cukai Soetta, berdasarkan bukti rekaman CCTV.
- WNA juga dilaporkan atas dugaan penyebaran berita palsu terkait klaim kehilangan uang USD5000 di dalam tasnya.
- Polisi masih dalam penyelidikan dan telah memeriksa 5 saksi dari pihak Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk keterangan lengkap terkait kronologi kejadian.
Tangerang, IDN Times - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menerima laporan dari petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) atas dugaan penyebaran berita palsu atau hoaks terkait adanya video viral warga negara asing (WNA) yang ngaku kehilangan uang hingga USD5000.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono mengungkapkan, laporan tersebut diterima pada 20 Agustus lalu. "Laporannya ada 2, soal tindak pidana kekerasan dari WNA tersebut kepada salah satu petugas Bea Cukai dan soal penyebaran berita palsu," kata Yandri, Jumat (22/8/2025).
1. WNA tersebut sempat mendorong petugas hingga terjatuh
Yandri mengungkapkan, pada laporan pertama mengenai dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh WN Kamerun berinisial MS tersebut berdasarkan adanya bukti rekaman CCTV yang diserahkan oleh petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta tersebut.
"Karena pada saat (petugas) melakukan pemeriksaan dan sedang berkomunikasi, sempat didorong sehingga mengakibatkan salah satu petugas jatuh dan terluka," kata Yandri.
2. Laporan kedua mengenai dugaan berita palsu
Selain itu, pihak Bea Cukai juga melaporkan WNA tersebut mengenai dugaan penyebaran berita palsu, di mana WNA tersebut membuat konten video yang mengaku kehilangan uang USD5000 yang berada di dalam tasnya saat ditinggal ke toilet saat diperiksa oleh petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta.
"Berdasarkan CCTV yang diperlihatkan, petugas Bea Cukai meyakini tidak ada yang mengambil sehingga dia melaporkan juga bahwasanya apa yang disampaikan di media sosial itu berita bohong," jelasnya.
3. Polisi baru periksa saksi dari pihak Bea Cukai Soekarno-Hatta
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan pihak kepolisian lantaran baru dilaporkan pada 20 Agustus 2025. Pihaknya, baru memeriksa 5 saksi dari pihak Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk keterangan lengkap terkait kronologi kejadian.
"Kemarin kami baru melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak Bea Cukai berikut bukti yang disampaikan," tuturnya.
4. Polisi juga bakal berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Kamerun
Pihaknya, juga akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pemanggilan WN Kamerun tersebut. Pasalnya, pemanggilan WN Kamerun harus berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Kamerun.
"Kami harus buat tembusan ke Kedutaan WNA tersebut, prosesnya harus seperti itu," pungkasnya.