Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Finari Manan mengatakan, minuman keras dari berbagai negara tersebut merupakan hasil pencegahan kurang lebih sembilan bulan di Terminal Penumpang.
"Periode Oktober 2020-Juni 2020 di terminal penumpang. Ini kita kumpulkan dari penumpang yang membawa MMEA melebihi batasan yang diizinkan," kata Finari.
Finari menjelaskan, setiap penumpang dari luar negeri hanya diperbolehkan membawa satu liter MMEA penumpang dari luar negeri. Apabila lebih dari 1 liter maka disita untuk dimusnahkan di depan pemiliknya atau penumpang.
"Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 203 tahun 2017 tentang Ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut," ujar Finari.
Di dalam PMK tersebut, lanjut Finari, diatur bahwa untuk impor melalui barang bawaan penumpang diberikan pembebasan barang kena cukai sebanyak 200 batang sigaret (rokok), 25 batang cerutu, dan 100 gram tembakau iris atau produk hasil tembakau lainnya serta 1 liter MMEA untuk setiap orang (penumpang) dewasa.